Saturday, November 15, 2025

Creating liberating content

Makassar Siaga, Pos Pantau...

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Menko Hukum Yusril :...

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,...

Hamil Enam Bulan dari...

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan...

Operasi Zebra 2025 di...

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap...
HomeEducationLaunching Pilot Projects...

Launching Pilot Projects Pelaksanaan Restorative Justice, Kajati Sulsel Setujui 3 & Tolak 1 Perkara

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH. MH. mengikuti sidang pengajuan 4 (Empat) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu 2 (dua) Perkara dari Kejari Jeneponto, 1 (satu) Perkara dari Kejari Luwu dan 1 (satu) Perkara dari Kejari Pinrang, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel, Selasa (16/07/2024).

Kajati Sulsel Agus Salim merasa terhormat atas kepercayaan pimpinan sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “pilot project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.

Agus Salim menegaskan Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu :

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) : Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan Saksi Korban.
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, perbuatan Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49 Tahun) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban.

See also  L-Kompleks Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar

Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34 tahun) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban.

Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43 tahun) terhadap korban Alm. H. Napang (91 Tahun).

See also  Juhaib Lewa (L-Kompleks) Terima Penghargaan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”,Tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (telampir dalam berkas perkara) dan Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban. Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Setelah Kajati Sulsel Agus Salim mendengarkan pemaparan/ekspose perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, sebelum mengambil Keputusan Agus Salim mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

See also  Jadi Sorotan Publik, PERAK Desak Kepolisian Tindak Tegas Transportasi Tak Berizin

Maka Agus Salim mengambil Keputusan ; 3 (tiga) Perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (asal Kejari Jeneponto), Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (asal Kejari Jeneponto), dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (asal Kejari Luwu). Sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kesempatan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH. MH. berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. (soetarmi/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Siaga, Pos Pantau Banjir Diperkuat Sepanjang Musim Hujan

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperketat barisan menghadapi datangnya musim hujan. Sebanyak 10 personel ditempatkan secara tetap di dua kecamatan yang kerap menjadi langganan banjir, yakni Manggala dan Tamalanrea. Penjagaan dilakukan...

Menko Hukum Yusril : Gubernur Sulsel Harus Aktifkan Lagi Dua Guru Luwu Utara

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang...

Hamil Enam Bulan dari Pria Lain, Seorang Istri Kena Denda Adat Rp10 Juta

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sontak menggugah perhatian masyarakat setempat. Seorang perempuan, yang masih berstatus istri sah sejak menikah pada 2023, dikenai sanksi adat berupa denda Rp10...

Operasi Zebra 2025 di Sulsel Prioritaskan ETLE dan Disiplin Pengendara

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap serius menyusul pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar pada 17–30 November mendatang. Operasi ini menjadi agenda penting menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru...

Dua Sertifikat untuk Satu Tanah, Oknum BPN Biang Sengketa Lahan JK?

Jakarta | Surat-Kabar.com - Sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang menyeret nama Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menemukan titik terang setelah pemerintah mengakui adanya kesalahan fatal dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan tersebut disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan...

Dugaan Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Didesak Batalkan Pelantikan Pejabat

Jakarta | Surat-Kabar.com - Gelombang kritik terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kian meluas. Setelah Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) mendesak pembatalan pelantikan pejabat di Jakarta, kini suara serupa juga datang...

Toilet Sekolah Rp166 Juta Disorot, Kadisdik Parepare Diperiksa

Parepare | Surat-Kabar.com - Gelombang sorotan publik terhadap proyek pembangunan toilet sekolah dasar di Parepare yang menelan biaya hingga Rp166 juta per unit, kini berujung pada langkah resmi aparat pengawasan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur, dipanggil...

Pemprov Sulsel Jalankan Putusan MA, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Makassar | Surat-Kabar.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dihukum satu tahun penjara dan dipecat karena membantu...

Polemik Kasus Penikaman, Keluarga Korban Angkat Bicara

Surat-Kabar, Makassar | Polemik kasus penikaman yang menewaskan sopir penampung material pasir bernama Malik (28) warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas. Keluarga korban angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek...

350 Biro Travel Disisir KPK, Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat

Surat-Kabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sedikitnya 350 biro travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi...

Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi QRIS

Surat-Kabar, Makassar  | Perumda Parkir Makassar Raya terus mendorong transformasi digital dalam sistem Pembayaran Parkir Berbasis Qris. Kala itu, di hadapan BI Kota Malang bersama TIM TP2DD Malang yang melaksanakan Studi Tiru, bertempat di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang,...

Cek Kelengkapan Kendaraan Anda, Operasi Zebra Tinombala 2025 Siap Digelar

Surat-Kabar.com - Palu | Persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 di wilayah Kota Palu mulai dilakukan. Operasi ini dijadwalkan berlangsung 17 hingga 30 November mendatang, dengan sasaran utama meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dari informasi resmi yang disampaikan melalui...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.