Makassar | L-Kompleks (Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) menguak dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana dimana L-Kompleks mengindikasikan terjadinya Korupsi pada Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
L-Kompleks dalam investigasinya menemukan adanya dugaan kejanggalan penempatan/penggunaan anggaran yang sangat besar pada anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, dimana ditemukan paket anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp. 922,500,000 ,- dengan paket sebanyak 33 Paket Dari total 638 paket pada tahun 2021, tahun 2022 ditemukan paket anggaran sebesar Rp. 14,173,480,000,- dengan paket sebanyak 441 paket dari total 1171 Paket tahun 2022 dan ditemukan paket anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp. 8,307,420,000,- dari paket sebanyak 213 Paket Dari Total 625 Paket untuk tahun 2023, dimana Total keseluruhan anggaran untuk 3 tahun berturut-turut sebesar dengan jumlah Paket sebanyak 687 Paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat L-Kompleks, Jalan Raya Pendidikan Kota Makassar mengatakan, berdasarkan temuan itu L-Kompleks telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Aparat Penegah Hukum (APH) yang lebih tepatnya ke Polrestabes Makassar, Senin (24/06/2024).
Ruslan mengatakan, menemukan kejanggalan dari anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana tahun 2021 anggarannya hanya sekitar 900 juta, namun tahun 2022 melonjak drastis menjadi sekitar 14 Miliar lalu tahun 2023 menurun menjadi sekitar 8 Miliar dan pada rahun 2024 kembali menurun menjadi sekitar 6,8 Miliar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.
Jenis perjalanan tersebut untuk perjalanan dinas dalam negeri yaitu:
perjalanan dinas biasa,
perjalanan dinas tetap,
perjalanan dinas dalam kota,
perjalanan dinas paket meeting dalam kota,
perjalanan dinas paket meeting luar kota.
sementara untuk perjalanan dinas paket meeting dalam kota, Bahwa perjalanan yang menggunakan paket meeting (fullboard) adalah untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya.
Biaya Perjadin Yang Tidak Dapat dibebankan, jika:
a. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
b. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
c. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama;
d. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
Lanjut Ruslan menjelaskan terkait berapa besaran uang perjalanan dinas:
Berapa uang saku perjalanan dinas?
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan dan dengan anggaran yang telah terealisasi pada dinas pendidikan Kota Makassar untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) hal tersebut menimbulkan adanya dugaan Mark Up, Korupsi, Penggunaan Anggaran Tidak sesuai Peruntukannya, dan Laporan Fiktif.
Sementara Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 menjelaskan bahwa:
(36) Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim yang dikonfirmasi lewat WA (What’s Appp) hingga berita ini tayang tidak memberi konfirmasi. (**)