Surat-Kabar, Makassar | Sengketa Informasi Publik dimana berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Ruslan Rahman yang mana juga selaku Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks) kembali menyerahkan berkas Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang diterima oleh Weni Sawitri (Staf Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi), Jumat (27/12/2024).
Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan raya Pendidikan Komp UNM Makassar menyampaikan bahwa benar telah menyerahkan berkas Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan gunna diproses menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Lanjut Ruslan mengatakan bahwa sebanyak 9 Instansi Pemerintah Kota Makassar yang diajukan surat Penyelesaian Sengketa Informasi ke KIP Sulsel dan berharap Komisi Informasi Sulsel segera mengupayakan penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan dan paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja berdasarkan UU KIP.
Adapun ke 9 Instansi Pemerintah Kota Makassar yang penyelesaian sengketanya ke KIP Sulsel adalah:
1. Sekretariat DPRD Kota Makassar
2. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar
4. Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar
5. Dinas Kebudayaan Kota Makassar
6. Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar
7. Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar
8. Dinas Sosial Kota Makassar
9. Sekretariat Daerah Kota Makassar
Permasalahan Sengketa Informasi ini terjadi karena Permintaan Informasi yang dilayangkan Ruslan Rahman selaku Pemohon Informasi, ada yang ditanggapi tapi tidak sesuai yang dimohonkan dan ada yang tidak ditanggapi sama sekali sehingga kembali Ruslan melayangkan Surat Keberatan, namun tidak juga ditanggapi dann akhirnya Permohonan Penyelasaian Sengketa ini dilanjutkan ke KIP Sulsel.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, sejak UU KIP ini diundangkan Tahun 2008 hingga saat ini masih banyak Badan Publik yang tidak memahami apa itu UU KIP dan sebagian masih mengabaikan Permintaan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi, untuk itu Ruslan berharap Agar KIP Sulsel segera menindak lanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ini agar para Badan Publik memahami apa UU KIP dan HAK Pengguna Informasi Publik. (rr)