Saturday, March 15, 2025

Creating liberating content

Akibat Cekcok, Diduga Mantan...

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman...

Proyek Mini Soccer Disdik...

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi...

Plt Kepala DPPKB Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment...

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala...
HomeLaw & CrimeWakajati dan Aspidum,...

Wakajati dan Aspidum, Ekspose Pengajuan RJ Beberapa Kajari di Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar dan Kejari Tana Toraja. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Teuku Rahman.

Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengrusakan barang ) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun).

See also  Agus Salim Buka FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

Perkara terjadi Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 di Jalan Lembu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kasus bermula dari adanya kesalahpahaman antara Tersangka dengan lelaki Simon Tandiara (suami pelapor) yang mengira bahwa yang membuang sampah di dekat rumah kos tersangka adalah suami Pelapor. Tersangka langsung mengamuk di rumah korban, marah-marah sambil memegang sebilah parang dan merusak pagar, sepeda dan kaca jendela yang mengakibatkan Korban Franssiska mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kejari Tana Toraja

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40).

Perkara terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 di Lingkungan Danglu, Kel. Rantekalua, Kec. Mangkendek, berawal dari tersangka yang menyewa kontrakan korban dengan biaya Rp350.000 tiap bulan. Setelah 4 hari pembayaran, saksi korban meminta tersangka keluar dari kontrakannya. Terjadi cekcok saat tersangka meminta uang kosnya dikembalikan sampai melakukan pengancaman menggunakan pisau.

See also  Hotel Max One Terindikasi Lakukan Persekongkolan Jahat Dengan Disdik Makassar

Tersangka diketaui sudah bercerai dengan istrinya dan saat ini tinggal bersama ibunya. Dia bekerja sebagai petani dengan menanam cengkeh dan vanili.

2 Perkara dari Kejari Takalar

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).

Perkara terjadi bulan Juli 2024 di Lingkungan Talakapanrang, Kel. Parangluara, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar, berawal dari permasalahan patok sawah milik tersangka yang tercabut. Orang tua tersangka lantas menuju rumah korban Lawati untuk menanyakan perihal patok itu, Korban yang menyusul langsung memukul korban dengan cara meninju muka korban.

Diketahui, tersangka merupakan petani yang jadi tulang punggung keluar dan mempunyai anak yang masih kecil berusia 6 bulan.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38) terhadap korban Haris alias Dg Nyala (47).

See also  Viral! L-Kompleks Bereaksi Keras Setelah Unggahan Dr. Oky Soal Maxie Skincare

Perkara terjadi pada Selasa tanggal 01 Oktober 2024, saat tersangka bersama dengan temannya duduk di bawah rumah tetangganya di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Tersangka kemudian mendengar kabar dari temannya yang mengatakan ada yang menantang dirinya, lalu pergi dan berpapasan kemudia tanpa sengaja bersenggolan dengan saksi korban Haris. Tersangka lantas menantang korban dan meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa yang membuat saksi korban terkapar dipinggir jalan.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Akibat Cekcok, Diduga Mantan Suami Pecahkan Kaca Mobil Korban

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut terjadi di salah satu Restaurant siap saji di Kompleks Perumahan Citraland Jalan Hertasning, Makassar. Pada Kamis, (13/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. “Pelaku pengrusakan...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025). Dalam laporan yang disampaikan...

Plt Kepala DPPKB Makassar Dampingi Wali Kota Buka Puasa Bersama Kecamatan Panakkukang

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa bersama yang digelar di Masjid Agung 45, Jalan Urip Sumiharjo, pada Rabu (12/03/2025). Dalam acara tersebut, Munafri didampingi oleh Plt Kepla Dinas DPPKB Makassar, Irwan Bangsawan, dan...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini direncanakan akan melibatkan mekanisme Assessment yang ketat dan profesional. Assessment adalah proses pengumpulan...

L-Kompleks Laporkan Dugaaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

Wakil Walikota Makassar Didampingi Plt DPPKB Dalam Audiensi Kepala BKKBN Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Sekretaris DPPKB, Syahrudin mendampingi Wakil Walikota Makassar, Aliya Mustika Ilham dalam audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)...

Ketua GAMA PENA Bogor Apresiasi TNI-Polri Dalam Penanganan Banjir Bandang Pelabuhan Ratu

Surat-Kabar, Bogor | Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (GAMA PENA) Bogor, yang juga seorang praktisi hukum muda di Kota Bogor, Advokat Desta Lesmana, memberikan apresiasi tinggi kepada TNI dan Polri atas respons cepat dan kerja keras dalam penanganan...

Respon Keras L-Kompleks Terkait Pernyataan Wali Kota Yang Ungkap Jual Beli Jabatan

Surat-Kabar, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Irwan Bangsawan Pimpin Rakor DPPKB Makassar, Perkenalkan Visi Misi Walikota Baru

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, bersama Sekretaris DPPKB, Syahruddin, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh staf DPPKB, Kamis (06/03/2025). Rapat ini bertujuan untuk memperkenalkan visi dan misi Walikota...

Perkuat Penanganan Stunting, Plt. Kepala DPPKB Makassar Tinjau UPT.KB Kecamatan

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai UPT.KB Kecamatan Tamalate, Kamis (06/03/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor kecamatan serta merumuskan strategi...

DPPKB Makassar Ikuti Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, bersama Sekretaris DPPKB, Syahruddin, turut berpartisipasi dalam forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun...

Kepala BKPSDMD Dampingi Munafri Arifuddin Serahkan SK Plt Beberapa Kepala Dinas

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi oleh Plt Sekretaris Daerah, Irwan Adnan, dan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar (BKPSDMD), Akhmad Namsun, mengumumkan perombakan besar-besaran di jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Makassar. Pengumuman...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.