Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroKPK Rampungkan Kasus...

KPK Rampungkan Kasus RSUD Kolaka Timur, L-Kompleks Desak Bongkar Akar Korupsi di Sektor Kesehatan

Surat-Kabar.com – Sultra | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan tahap penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka, Deddy Karnady dan Arif Rahman, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi, menyebut proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kepada majelis hakim telah rampung pada Senin (27/10/2025).

“Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung hari ini,” ujarnya.

Albar menegaskan, kedua terdakwa juga telah dipindahkan dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas IIA Kendari dengan pengawalan ketat.

“Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pendampingan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Kami juga berkoordinasi dengan Kejari Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara untuk memastikan keamanan selama proses persidangan,” kata Albar.

See also  15 Tahun Mengabdi, Honorer Donggala Masih Gagal Jadi PPPK

Menurut jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WITA. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga sarat praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), Person in Charge (PIC) Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

See also  Dana Perumda Palu Jadi Ajang Korupsi, Tiga Orang Resmi Ditahan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.

Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim disebut sebagai penerima suap terkait proyek tersebut.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Penyidik KPK menduga pemberian suap dilakukan untuk melancarkan penunjukan pelaksana proyek dan pencairan anggaran pembangunan rumah sakit yang bernilai miliaran rupiah itu.

Pola suap semacam ini, menurut Lembaga Komunita Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), sebagai cerminan serius lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana kesehatan di daerah.

See also  Pasca Kerusuhan Makassar, Polisi Tahan 53 Orang dengan Beragam Peran

“Korupsi proyek rumah sakit bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Ruslan, dihubungi terpisah, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, proyek-proyek strategis seperti pembangunan RSUD seharusnya menjadi prioritas dengan pengawasan berlapis, bukan ladang transaksi antara pejabat dan kontraktor. “Kita menyaksikan pola berulang: proyek publik disabot oleh elit lokal dengan memanfaatkan celah birokrasi pusat. Ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan lintas instansi,” ujarnya.

Ruslan juga mendesak KPK untuk tidak berhenti pada level pelaksana teknis. “Penyidikan harus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan politik yang lebih luas, termasuk siapa yang sebenarnya mengatur jalannya proyek dan penunjukan pemenang tender,” tambahnya.

(Ares Junaidi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.