Surat-Kabar.com – Palu | Dua direksi dan seorang pihak swasta resmi ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu senilai Rp3 miliar. Dari total anggaran tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Ketiganya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu sejak Jumat (3/10/2025) adalah dua direksi Perumda berinisial ST (Direksi Keuangan dan Administrasi) dan RBM (Direksi Operasional), serta seorang pihak swasta berinisial BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada).
Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius. Dana yang semestinya menjadi modal penggerak keuntungan daerah justru diduga disalurkan secara tidak tepat dan menyalahi aturan.
“Dana ini seharusnya dikelola sesuai peruntukan, tetapi realisasinya berbeda. Proses pencairan dan penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024,” ungkap seorang pejabat terkait, Senin (6/10/2025).
Rincian dana Rp3 miliar itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun penggunaannya diduga melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur ketat tata kelola penyertaan modal daerah.
Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam pencairan dan penggunaan dana tanpa memperhatikan prosedur yang sah. Akibat praktik tersebut, tujuan utama pembentukan Perumda sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022—yakni meningkatkan pendapatan serta memperkuat perekonomian daerah gagal tercapai dan justru berujung kerugian besar.
Pemerintah Kota Palu disebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan sistem keuangan di tubuh Perumda. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan dana publik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Aditya)






