Surat-Kabar.com | Palu — Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersiap menerapkan kebijakan penggunaan masker di perkantoran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan akan menerbitkan surat edaran agar setiap kantor menyediakan masker bagi pegawai dan masyarakat yang membutuhkan.
“Segera kami ambil kebijakan menyurat kepada seluruh kantor guna menyediakan masker bagi pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan,” kata Hadianto di Palu, Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut disiapkan setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan tingginya konsentrasi partikel pencemar di Palu. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan kesehatan, terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan.
Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 19 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 138 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, PM10 mencapai 136 mikrogram per meter kubik atau berada pada kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Minggu (18/10/2026), konsentrasi PM2.5 dilaporkan mencapai 160 mikrogram per meter kubik, dengan kategori sangat tidak sehat. Adapun PM10 mencapai 162 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori tidak sehat.
“Langkah itu kami ambil sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Hadianto.
Selain menyiapkan kebijakan penggunaan masker di perkantoran, Pemerintah Kota Palu juga mengambil langkah untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap. Pemerintah mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.
Hadianto meminta organisasi perangkat daerah terkait terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Menurut dia, kebijakan penanganan harus menyesuaikan kondisi yang berkembang di lapangan.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran dan memperburuk pencemaran udara.
“Kami meminta masyarakat jangan membakar sampah secara terbuka maupun melakukan kegiatan lain yang dapat menimbulkan kebakaran dan memperburuk kondisi lingkungan,” kata Hadianto.
(Aditya)






