Surat-Kabar.com | Kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat di Kota Makassar setelah seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Sri, diketahui menggunakan dokumen palsu. Polisi menyebut ada keterlibatan oknum anggota kepolisian, Bripka E, dalam peristiwa ini.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, menjelaskan kasus bermula ketika ayah Sri meminta bantuan Bripka E untuk mengurus SKCK sebagai syarat pemberkasan PPPK. Karena antrean panjang di Polrestabes, Bripka E mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa seseorang berinisial H yang menawarkan pembuatan SKCK melalui grup dagang di Makassar.
“SKCK itu diberikan H kepada Bripka E di depan Monumen Mandala, kemudian diserahkan ke Sri. Tapi saat diunggah untuk pemberkasan, dokumen itu ditolak sistem,” kata Asdar, Kamis (18/9/2025).
Sri kemudian mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Makassar untuk memastikan dokumen tersebut. Dari pemeriksaan, SKCK miliknya dinyatakan palsu karena hanya berupa kertas putih biasa, berbeda dengan SKCK resmi yang menggunakan kertas kuning tebal, memiliki nomor register, dan kode khusus.
Selain Sri, polisi mengungkap sudah ada empat korban lain yang menerima SKCK palsu dengan pola serupa. Semua kasus itu melibatkan bantuan dari Bripka E.
Menurut Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Bripka E berdalih hanya berniat membantu karena padatnya antrean pengurusan SKCK. “Dia tidak menerima uang, hanya membantu. Tapi tetap kita dalami,” jelas Ramli, Jumat (19/9/2025).
Polisi menegaskan SKCK resmi bisa diurus secara mandiri tanpa perantara, baik secara online maupun langsung di MPP Makassar dengan biaya resmi Rp30 ribu.
“Biaya itu langsung masuk ke kas negara. Jadi masyarakat jangan tergiur dengan jalur cepat yang justru merugikan,” tegas Kompol Asdar.
(Ancha DS)






