Monday, November 2, 2026

Creating liberating content

Bentrokan Warga Nunu dan...

Surat-Kabar.com | Bentrokan antarwarga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tatura Utara (Anoa), Kota Palu,...

Dugaan Korupsi Video Wall...

Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan Kejaksaan Tinggi...

Penyidikan Kasus SPAM Jeneponto...

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar...

Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsa...

Surat-Kabar.com | Darmawangsa Muin resmi menjabat Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030...
HomeMetroPolri Berlakukan Larangan...

Polri Berlakukan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel 

Surat-Kabar.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat bertugas di lingkungan kepolisian maupun ketika berada di luar kedinasan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan penegasan tersebut pada Senin (2/11/2026). Ia mengatakan, ketentuan itu wajib dipatuhi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa pengecualian.

Menurut Didik, larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Rokok elektrik diduga dapat dimanfaatkan sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

See also  Tenaga Kerja Asing Melonjak di Kolaka, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah etomidate. Zat ini disebut dapat disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik dan telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Didik menegaskan, seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran harus memahami serta menjalankan ketentuan tersebut. Menurut dia, anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga wajib menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

See also  BMKG Bantah Hoaks Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel menyatakan mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut. Larangan penggunaan vape diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Selain aspek pencegahan, aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta mempertahankan integritas personel. Kepatuhan anggota terhadap kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Mahar)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Bentrokan Warga Nunu dan Anoa di Palu Telan Satu Korban Jiwa

Surat-Kabar.com | Bentrokan antarwarga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tatura Utara (Anoa), Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali pecah dan menelan satu korban jiwa. Insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jembatan Lalove, Kecamatan Tatanga, Rabu (28/10/2026) sore, menambah daftar ketegangan antara...

Dugaan Korupsi Video Wall Rp4,57 Miliar, Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan

Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan command center video wall Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat aliran uang sebesar Rp1,1 miliar...

Penyidikan Kasus SPAM Jeneponto Berlanjut, L-Kompleks Desak Kejaksaan Buka Kepastian Hukum

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memeriksa tujuh Fasilitator Lapangan Dinas PUPR sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek pada...

Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsa Muin Resmi Pimpin Gowa

Surat-Kabar.com | Darmawangsa Muin resmi menjabat Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030 setelah dilantik Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (28/10/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Darmawangsa menggantikan Sitti Husniah Talenrang yang...

Dugaan Keracunan MBG Kembali Berulang, 481 Siswa di Bogor Terdampak

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diwarnai dugaan keracunan makanan. Sebanyak 481 siswa SMPN 1 Dramaga dan SMPN 2 Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami keluhan mual dan pusing, Selasa (27/10/2026). Insiden ini terjadi hanya berselang enam...

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Surat-Kabar.com | PALU - Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali memperpanjang pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku mulai...

Eks Bupati Gowa Husnia Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Surat-Kabar.com | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan periode 2025–2026 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan...

Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Pasar Sentral Batu-batu, 149 Kios Terdampak

Surat-Kabar.com | Kebakaran yang menghanguskan Pasar Sentral Batu-batu di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga merupakan aksi pembakaran disengaja. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MA (29), beberapa jam setelah kebakaran terjadi pada Sabtu (24/10/2026) malam. MA diamankan Tim Unit...

Dua Anggota OPM Tewas Tertembak dalam Kontak Senjata dengan TNI di Nduga

Surat-Kabar.com | Dua anggota kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas dalam kontak tembak dengan personel TNI di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026). Kedua anggota OPM yang tewas diidentifikasi bernama Keli Giban dan Cat Giban....

Kembali Jadi Tersangka, Eks Pj Gubernur Sulsel Lawan Kejati Lewat Praperadilan Kedua

Surat-Kabar.com | Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali bergulir. Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui jalur praperadilan setelah dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang...

Kampung Narkoba di Makassar Kembali Digerebek, 27 Orang Ditangkap, Buronan DPO Terjaring

Surat-Kabar.com | Makassar - Kawasan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sasaran penggerebekan narkoba. Dalam operasi gabungan, Kamis (22/10/2026). Polisi menangkap 27 orang, termasuk seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sebelumnya. Sebanyak 220 personel gabungan dari...

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Unhas Soroti MBG, Biaya Hidup dan Karhutla

Surat-Kabar.com | Makassar - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran kritik mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas). Dalam aksi unjuk rasa di depan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (22/10/2026). Mahasiswa menyoroti lonjakan biaya hidup, penanganan kebakaran...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.