Surat-Kabar.com | Penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tak membuat Wali Kota Adhan Dambea gentar.
Sebaliknya, Adhan menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Pernyataan tegas itu disampaikan Adhan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Melalui sambungan video call bersama sejumlah pewarta, Adhan menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum selama berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan sikap Adhan dalam menyikapi langkah penyidik Polda Gorontalo yang melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi Kantor Wali Kota untuk melakukan penggeledahan di dua bagian, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 Wita dan berlangsung hingga menjelang pukul 16.24 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik terlihat membawa barang bukti berupa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua kotak, salah satunya berupa box berwarna putih.
Adhan turut menanggapi barang-barang yang diamankan penyidik. Ia mempertanyakan apabila dokumen yang dibawa hanya berupa surat keputusan (SK) terkait Eks Rumah Jawatan.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” kata Adhan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, yakni Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
“Hari ini, penyidik dari Subdit terkait Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait dengan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan cagar budaya, Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” kata Maruly usai penggeledahan.
Maruly menjelaskan, penyidik membawa dua kotak berisi sejumlah dokumen dari kantor tersebut. Dokumen itu dinilai berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya.
Tak hanya menyampaikan sikap tidak gentar menghadapi proses hukum, Adhan juga menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo.
“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya.
Sikap Adhan tersebut menandai bahwa persoalan Eks Rumah Jawatan masih menjadi polemik yang terus bergulir. Di satu sisi, penyidik Polda Gorontalo melanjutkan pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan.
Di sisi lain, Adhan menegaskan akan tetap berdiri menghadapi proses tersebut selama dijalankan sesuai ketentuan hukum.
(Aditya)






