Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi kinerja 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang berakhirnya masa kontrak mereka pada Oktober 2026.
Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan perpanjangan kontrak para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Tantu, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta melakukan penilaian terhadap kinerja PPPK.
Menurut dia, evaluasi merupakan mekanisme yang dilakukan secara berkala setiap tahun.
“Kami dari BKPSDM sudah meminta seluruh OPD mengevaluasi PPPK yang ada. Memang kinerja mereka dinilai setiap tahun, dan proses itu sekarang sedang berjalan,” jelas Kamelia, Senin (6/7/2026).
Kamelia mengatakan hasil evaluasi akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menetapkan kembali penempatan PPPK Paruh Waktu setelah masa kontrak berakhir. Namun, ia menegaskan Wali Kota Makassar telah
menginstruksikan agar tidak ada PPPK yang diberhentikan sepanjang memiliki kinerja baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan tidak boleh ada yang diberhentikan, kecuali mereka melanggar aturan,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan PPPK yang memenuhi standar kinerja agar tetap bertugas di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, penilaian terhadap PPPK tidak hanya dilakukan menjelang berakhirnya kontrak, melainkan berlangsung secara rutin setiap bulan.
Dengan demikian, pemerintah telah memiliki rekam jejak kinerja setiap pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.
“Setiap bulan mereka dievaluasi. Jadi rekam jejak kinerjanya sudah ada,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, Kamelia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak menetapkan kuota ataupun target tertentu. Keputusan sepenuhnya akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
(Anr)






