Surat-Kabar.com | Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027 kini menempatkan satu kelompok dalam posisi paling rentan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah tekanan fiskal dan warisan pembengkakan aparatur, PPPK berpotensi menjadi korban pertama dan terbesar.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, menyebut sebagian besar pemerintah daerah saat ini belum siap menghadapi batas tersebut. Banyak daerah masih mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai angka yang jauh di atas ambang yang ditetapkan.
Namun persoalannya bukan sekadar angka, dibalik lonjakan belanja itu, PPPK terutama yang berstatus paruh waktu tumbuh tanpa perencanaan matang.
Rekrutmen dilakukan masif, kerap sebagai solusi instan kebutuhan tenaga sekaligus akomodasi politik lokal. Kini ketika anggaran harus dipangkas, mereka justru menjadi sasaran paling mudah untuk “dikorbankan”.
“Kalau kebijakan ini dipaksakan tanpa skema transisi, PPPK yang pertama kali akan tersingkir,” kata Giri, Kamis (26/3/2026).
Berbeda dengan PNS yang relatif lebih terlindungi secara struktural, posisi PPPK jauh lebih rapuh. Kontrak kerja, fleksibilitas status, dan ketergantungan penuh pada APBD membuat mereka berada di garis depan pemangkasan.
Sejmlah pemerintah daerah mulai menyusun skenario efisiensi. Opsi yang mengemuka terang-terangan: mengurangi PPPK paruh waktu dalam jumlah besar. Langkah ini dinilai sebagai cara tercepat menurunkan beban belanja pegawai agar patuh pada aturan 30 persen.
Dampaknya berlapis. Bagi PPPK, ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya satu-satunya sumber penghidupan. Bagi daerah, pemangkasan besar-besaran berisiko melumpuhkan layanan dasar dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi public yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga PPPK.
“PHK PPPK bukan hanya soal efisiensi, tapi potensi krisis sosial,” ujar Giri.
Upaya alternatif seperti pengurangan jam kerja dan penyesuaian gaji PPPK paruh waktu mulai dipertimbangkan. Namun langkah ini dinilai hanya menunda masalah. Tanpa perubahan kebijakan di tingkat pusat, tekanan terhadap PPPK tetap tak terelakkan.
Desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi aturan ini pun menguat. Revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau penerbitan Perppu dianggap mendesak untuk memberi ruang adaptasi bagi daerah dan mencegah PPPK menjadi korban kebijakan yang terlalu kaku.
Alternatif lain yang lebih ekstrem juga muncul: menarik beban gaji aparatur, termasuk PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Skema ini berpotensi menyelamatkan posisi PPPK dari ancaman PHK massal, tetapi dengan konsekuensi besar daerah kehilangan kendali atas pengelolaan pegawainya sendiri.
Situasi ini memperlihatkan ironi kebijakan PPPK direkrut untuk memperkuat layanan publik, tetapi kini justru berada di ambang pemangkasan demi menyelamatkan angka anggaran.
Jika tak ada koreksi, 2027 bisa menjadi titik balik yang pahit ketika ribuan PPPK dipaksa keluar, bukan karena kinerja, melainkan karena kegagalan negara merancang kebijakan yang berpihak pada realitas di lapangan.
(Anri.s)






