Surat-Kabar.com | Upaya pembukaan cabang baru restoran Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berakhir dengan penyegelan oleh pemerintah daerah, Senin (22/09/2025).
Sejak pagi restoran tersebut sudah melayani pengunjung, namun siang harinya petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tiba di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas operasional.
Petugas Satpol PP kemudian menempelkan poster bertuliskan segel di pintu utama restoran yang berada di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.
Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan Ranggong, menegaskan langkah tegas ini ditempuh lantaran pihak manajemen belum mengantongi izin resmi. Bahkan, sebelum penyegelan, pemerintah daerah sudah melayangkan tiga kali surat teguran, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
“Sudah ada tiga kali teguran, tetapi tidak diindahkan. Masih ada sejumlah dokumen izin yang belum dipenuhi,” tegas Andi Nirwan saat ditemui di lokasi penyegelan.
(Zul)






