Surat-Kabar.com | Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh warga dari sejumlah desa terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 39,32 gram. Salah satu pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta 11 amunisi, Jumat (11/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan pelaku berinisial MF (35) diamankan di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, dengan barang bukti lima paket sabu serta senjata api rakitan.
Enam pelaku lain yang ditangkap masing-masing berinisial KR (50), RD (21), SA (44), AD (30), NP (43), dan MN (56) dari lima desa berbeda, yakni Labean, Lombonga, Ogoamas, Batusuya, dan Kabonga Kecil.
Menurut polisi, MF akan dilimpahkan ke Reskrim terkait kepemilikan senjata api ilegal, sementara seluruh tersangka narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.\
(Mahar)






