Surat-Kabar.com | Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh.
Dugaan tersebut dinilai menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan resmi.
Namun, isu tersebut layak mendapat perhatian karena proses pengangkatan kepala sekolah wajib berlangsung secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.
Ombudsman mendorong Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menuntaskan pemeriksaan yang telah diperintahkan Wali Kota Makassar.
Menurut Ismu, hasil investigasi menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan sebelum pemerintah mengambil langkah administratif maupun hukum.
Ombudsman juga menyoroti keterangan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari calon kepala sekolah.
Yunus menyatakan amplop berisi uang dipaksa diberikan dan kemudian disimpan di laci mejanya sebagai barang bukti.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ismu mengingatkan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya,” kata Ismu, Senin (29/6/2026).
Ia juga menegaskan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tidak membuka ruang adanya pembayaran atau transaksi dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” ujarnya.
Ismu berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti.
“Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” katanya.
(Anri S)






