Surat-Kabar.com – Makassar | Praktik manipulasi kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya menyeret tiga orang ke jeruji besi. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,86 miliar.
Tersangka berinisial KK, yang baru ditetapkan, langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari. Dua pelaku lain, R dan HA, lebih dulu mendekam di tahanan setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 hari, terhitung 25 Oktober sampai 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kota Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi , Senin (27/10/2025).
Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang digunakan para pelaku meminjam identitas dan data usaha milik nasabah untuk pencairan kredit. Dana hasil pencairan kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
“modus operandi dilakukan tersangka dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh ketiga tersangka ini KK, R, dan HA,” jelas Soetarmi
Lebih jauh, mereka tidak menyetorkan pelunasan atau angsuran ke sistem bank, sehingga pembayaran tidak tercatat sebagai pemasukan resmi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Tim penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Serangkaian langkah lanjutan seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aliran dana dan aset (follow the money dan follow the asset) sedang disiapkan guna mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi.
(Anri Saputra)







