Surat-Kabar.com – Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin, memutuskan memperpanjang masa jabatan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Langkah ini diambil sembari menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengusulan direksi baru hasil seleksi terbuka.
“Diperpanjang dulu sambil menunggu hasil asistensi dari Kemendagri untuk pengusulan direksi baru yang telah terpilih,” ujar Appi kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (20/10/2025).
Selain Hamzah, Pemkot Makassar juga memperpanjang masa jabatan Nanang Sutarjo sebagai Plt Direktur Keuangan PDAM. Keduanya sebelumnya ditunjuk sejak April 2025 dengan masa tugas enam bulan yang berakhir pada 21 Oktober 2025.
“Masih dua dulu direksi yang diperpanjang. (Untuk direksi definitif) lagi progres,” kata Appi.
Appi menegaskan bahwa proses penetapan direksi PDAM Makassar berjalan normal tanpa hambatan berarti. Namun, pelantikan belum bisa dilakukan sebelum Pemkot memperoleh lampu hijau dari Kemendagri.
“Tidak ada kendala, semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Prosedur ini menjadi krusial karena PDAM termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) strategis yang pengangkatan direksinya wajib mendapat pertimbangan teknis dari Kemendagri. Mekanisme serupa juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkot Makassar, yang masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Belum semuanya dilantik karena PDAM masih menunggu persetujuan Kemendagri, sementara BPR dari OJK,” jelas Appi.
Pemkot Makassar diketahui telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi untuk kedua BUMD tersebut. Namun, finalisasi pelantikan terganjal pada aspek administratif yang berada di ranah pemerintah pusat.
“Secepatnya. Kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu hasil dari mereka,” ujarnya.
(Mahar)







