Surat-Kabar, Makassar | Polda Sulsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba , hasil sitaan Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel, Senin (26/10/2020) di Lapangan Apel Mapoda Sulsel
Dalam laporannya Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 1 bulan terakhir yaitu Shabu Sebanyak 14 Kg 604,3139 Gram dan Ekstasi 2.844 Butir.
Direktur Resnarkoba juga menjelaskan bahwa selama tahun 2020 Januari hingga September, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama dengan Sat Res Narkoba PolresJajaran Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dari Laporan Polisi sebanyak 1.511 Kasus, Tersangka 2.393 orang yang terdiri Laki-laki 2.194 orang dan Perempuan 199 orang, Barang Bukti Shabu : 25 Kg 405,672 Gram; Ekstasi : 15.703 Butir; Ganja : 919,8791 Gram, Daftar G : 17.170 butir, dan Tembakau Sintetis 4 Kg 743,662.
sementara itu Kapolda Sulsel dalam sambutannya mengatakan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah sulawesi selatan khususnya makassar menjadi pangsa pasar yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika.
Kondisi tersebut, lanjut Kapolda Sulsel membuat Polda Sulsel bersinergi dengan pihak terkait seperti TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, kanwil kementerian Hukum dan HAM, BNN, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, BPOM, kantor pos dan perusahaan cargo / ekspedisi melakukan berbagai upaya yang konstruktif untuk memberantas peredaran narkoba.
Dan dalam kondisi pandemi Covid 19 tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Sulsel, hari ini Ditresnarkoba Polda Susel memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir yaitu shabu sebanyak 14.604,3139 gram, dan ekstasi sebanyak 2.844 butir,”jelas Kapolda Sulsel.
“Kegiatan ini menyelamatkan kurang lebih 150 ribu orang masyarakat Sulsel dan ini merupakan wujud Komitmen Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, meski dalam masa pandemi Covid 19
,” ungkap Kapolda Sulsel.
Selain dihadiri Kapolda Sulsel acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin, Dan Lamtamal IV, Pangkoops AU II, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi, Ketua DPRD Sulsel, BNN Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) serta Pejabat Utama Polda Sulsel. (**)