Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan command center video wall Tahun Anggaran 2022.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat aliran uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Hamka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 18 November 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan fasilitas command center video wall yang menggunakan anggaran APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan persoalan sejak proses penganggaran.
Hamka diduga memerintahkan Sekretaris Daerah saat itu, SJB, untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar proyek tersebut dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengadaan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Setelah anggaran dialokasikan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau pembelian elektronik pada katalog elektronik. PT Prio Integrasi Universal kemudian ditetapkan sebagai penyedia berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022 dengan nilai sekitar Rp4,57 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang yang dibeli perusahaan penyedia dari PT V2 Indonesia. Hasil audit juga mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,77 miliar.
Tak hanya menelusuri selisih harga, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Hamka. Sebesar Rp1,1 miliar diduga mengalir kepada mantan Pj Gubernur tersebut dari selisih harga pengadaan.
Uang itu disebut diserahkan sekitar Desember 2022, saat Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami kejaksaan dalam mengungkap perkara pengadaan video wall tersebut.
Rafid mengatakan, penetapan langkah hukum terhadap Hamka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita penyidik.
Dalam perkara ini, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut. Proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
(Aditya)






