Surat-Kabar, Makassar | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya perjalanan dinas dalam kota Disdik kota Makassar terus bergulir di Polrestabes Makassar, yang mana kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) pertanggal 21 Juni 2024 lalu.
Sekretaris jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di warkop Rustic Kec Panakkukang Kota Makassar mengatakan telah mendapat informasi dari penyidik bahwa kasus tersebut sementara dikomunikasikan dengan Inspektorat kota Makassar, Selasa (17/12/2024).
Ruslan mengatakan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan tetap memantau perkembangan kasus itu.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan pidana korupsi atas biaya perjalanan dinas dalam kota Makassar pada dinas pendidikan kota Makassar yang terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 yang telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor surat 043/LPK/DKN L-Kompleks/VI/2024.
Pada laporkan itu L-Kompleks melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada anggaran biaya perjalanan dinas dalam kota, dimana ditemukan pada tahun 2021 terdapat anggaran sebesar Rp. 922,500,000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tahun 2022 anggaran sebesar Rp. 14,173,480,000 (Empat Belas Miliar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), tahun 2023 anggaran sebesar Rp. 8,307,420,000 (Delapan Miliar Tiga Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Namun untuk tahun 2024 belum dapat diperiksa karena anggaran untuk kegiatan tersebut masih berlangsung sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan, jadi yang sementara di periksa hanya untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Sementara untuk nama yang dilaporkan sebanyak 3 orang yang merupakan pejabat pada dinas pendidikan kota Makassar dan diduga terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut dan atau turut bersama-sama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya perjalanan dinas dalam kota Disdik kota Makassar ini semakin menarik akibat terkuaknya perselisihan Kepala Bidang SD dan staf keuangan Disdik Kota Makassar terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada Hotel MAXONE beberapa waktu lalu, dimana sempat viral video rekaman percakapan Kepala Bidang SD dan staf keuangan Disdik Kota Makassar dan video tersebut diduga malah di edarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar ke beberapa Group What’s App (WA). (**)