Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo. Rabu, (1/11/2023).
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga terlibat mafia tanah dalam proses pembayaran ganti rugi lahan di proyek tersebut.
Dalam proses penggeledahan itu, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengamankan 27 bundel dokumen. Selanjutnya barang bukti itu dibawa ke kantor kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dokumen tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak,” papar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
(HDR)