Friday, April 25, 2025

Creating liberating content

KI Sulsel Gelar Sidang...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi...

Sengketa Informasi di Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan...

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar....

L-Kompleks dan Perak Kembali...

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
HomeGovernmentPoliceDidakwa Jual Kosmetik...

Didakwa Jual Kosmetik Ilegal, PERAK : Hukum Berat Agussalim Bucar

Surat-Kabar, Makassar | Owner kosmetik ternama di Makassar, Agussalim Bucar diproses hukum di Pengadilan Negeri Makassar. Hal tersebut berdasarkan pantauan media saat disidangkan, Rabu (22/5/24) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Owner Ratu Glow yang bernama lengkap Agus Salim, S. Farm didakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur, SH, M.Si dari BPOM Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024. Barang bukti hasil sitaan, Selasa (10/10/23) dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Makassar juga sudah dilakukan uji dari BPOM dan pihak berwenang dengan kesimpulan Tidak memenuhi syarat (TMS) bahan yang dilarang raksa dan Retionoat.

PN Makassar kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi, Rabu (29/05/2024) di Ruangan Sidang Ali Said, SH.

Sementara itu, LSM PERAK yang turut memantau dan mengawal jalannya persidangan tersebut mengapresiasi aparat penegak hukum.

See also  Satlantas Polres Sinjai Gelar Operasi Zebra 2020 Hari Pertama di Jalan AP Pettarani

“Kami sangat mengapresiasi APH sejauh ini baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sejauh ini dan tentunya kinerja dari BPOM,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publiknya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis malam (23/05/2024).

Burhan juga membeberkan hasil investigasi dan pemantauan Timnya mengatakan, Agussalim Bucar diduga menjual Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa identitas.

“Jadi selama ini selain dijual di Apotiknya juga dijual secara online melalui akun FB Agus Salim Bucar,” ungkapnya.

Lebih jauh Burhan memaparkan, jika Agussalim Bucar selama ini hanya memiliki nomor notifikasi NA 18210105618 BPOM RI untuk produk Body butter brightening Papaya Ekstract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

“Dimana diduga Yang bersangkutan juga menggunakan nomor notifikasi tersebut untuk produk lainnya seperti Bayezid Glow HB Papaya sakura Double moisturizing (kemasan pink), Bayezid Glow body butter olive oil, Bayezid Glow body butter brightening grave (anggur ekstract) serta Raja Glow brightening facial Wash plus. Dan ada juga seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan produk lainnya yang tidak ada nomor registrasi dan tanpa izin edar,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

See also  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi

Tidak hanya itu, Burhan juga mengungkapkan, jika ada juga nomor notifikasi NA 18220500450 dari BPOM RI untuk produk Raja Glow Brightening Soap bar namun juga ditempelkan pada beberapa produk seperti Raja Glow Brightening Soap bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow Brightening Soap bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya hanya didapatkan atau dibeli di Pasar Sentral Makassar.

“Ada juga kosmetik, suplemen dan obat tradisional yang tidak memiliki nomor registrasi dan izin Edar dari BPOM RI antara lain Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging serum, Acne Serum Plus, kemudian ditempelkan label miliknya tanpa merubah komposisi dan wadahnya,” beber Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan, jika Agussalim Bucar diduga menjual produknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum Rp 310.000, harga paket reguler Rp 240.000 serta harga paket ekonomis Rp 150.000.

“Yang dijual tersebut diduga mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang tidak boleh ada dalam kosmetika, serta diduga mengandung asam Retinoat yang merupakan obat topikal untuk kulit bermasalah yang sudah dilakukan uji laboratorium kosmetik di BBPOM Makassar,” terangnya.

Burhan juga mengungkapkan, Barang yang diperdagangkan owner Ratu Glow tersebut tidak sesuai dengan cara produksi kosmetika yang baik (CPKB). Tidak memiliki notifikasi dan nomor registrasi dari BPOM RI sesuai Permenkes Nomor : 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pada pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetika pada pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan.

See also  Polres Tapanuli Selatan Siap Amankan Pilkada Tapsel 2020

“Perbuatan terduga Agussalim Bucar juga diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tegasnya.

Pihaknya sudah membuat Tim khusus memantau dan mengawasi serta mengikuti jalannya persidangan.

“Saya minta kawan-kawan Media juga terus memantau perkembangannya dan bisa hadir di persidangan selanjutnya. Kita kawal ini kasus dan Terdakwa mendapat hukuman yang berat. Dan tentunya kami meminta pihak yang berwenang segera menutup usaha terdakwa sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan dengan hanya menguntungkan pribadi Agussalim Bucar,” pungkasnya.

Diketahui, Agussalim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara Kota Makassar tepatnya di Cambayya Ujung Tanah. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

KI Sulsel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Informasi dan 9 SKPD Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah...

Sengketa Informasi di Makassar Memasuki Sidang: 9 SKPD Dilaporkan Ruslan Rahman

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sulsel (KIP Sulsel) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Kamis pekan ini, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Laporan...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022. Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya...

L-Kompleks dan Perak Kembali Kritisi SPMB Tahun Ini

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut. Koordinator Divisi Pengaduan...

Annar Sampetoding, Tersangka Kasus Uang Palsu Ditahan JPU Kejari Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025). Sebelumnya, JPU Kejari...

Kejati Tetapkan Dirut PT.KIP Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar 2020-2021

Surat-Kabar, Makassar | Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun  2020-2021, Selasa (08/04/2025). Adapun...

L-Kompleks Rencana Akan Segera Melaporkan Dugaan Proyek Fiktif Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 800 juta...

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.