Surat-Kabar, Makassar | Menindaklanjuti pengajuan sengketa publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda mediasi, Jumat (02/05/2025).
Sidang yang digelar secara maraton ini diharapkan menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, proses mediasi berjalan lamban akibat ketidakhadiran pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar selaku termohon.
Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses penyelesaian sengketa informasi yang seharusnya menjadi forum transparan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang tersebut.
Ruslan Rahman menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Ia berharap KI Sulsel dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses mediasi.
Komisi Informasi Provinsi Sulsel dijadwalkan akan menjadwalkan ulang sidang atau melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (**)