Surat-Kabar, Makassar | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti.
Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan bahwa Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa DITERIMA dengan pertimbangan bahwa terdakwa dinyatakan tidak dapat di lanjutkan dalam proses persidangan karena adanya proses hukum yang di abaikan.
Selama proses pemeriksaan berjalan sehingga putusan tersebut berbuah manis bagi Elly gwandy.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Arie Dumais selaku kuasa hukum Elly Gwandy yang merasa lega atas putusan hakim yang membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
“kami menyambut putusan sela tersebut dengan ucapan syukur kepada Tuhan karena dalam hal ini kami memang meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum ini adalah dugaan yang dapat di buktikan oleh kami dalam proses persidangan”, ujarnya
Lanjut Arie Dumais yang dikenal sebagai pengacara muda yang vokal ini memberikan ultimatum kepada pihak pihak yang selama ini mencecar dan membuat opini tanpa proses hukum, tentunya akan kami laporkan karena sudah jelas dalam prosesnya Klien kami di framing seolah olah penjahat yang melakukan tindakan kriminal tanpa melihat adanya fakta hukum, ” tandasnya
Arie Dumais Lawfirm menambahkan, Adanya putusan ini tentu kami meminta kepada seluruh media untuk mengembalikan nama baik Klien kami karena sangat jelas dengan adanya putusan yang telah di bacakan oleh Hakim dapat membuktikan bahwa Klien kami adalah korban bukanlah pelaku”, terangnya
Arie Dumais Lawfirm membeberkan bahwa sebelum adanya putusan perkara ini Klien kami di beritakan tanpa menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi kasus ini dan kami juga memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan menyerang di waktu yang tepat
” Setelah sekian lama mendampingi Klien kami dalam proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putus bebas kepada Klien kami maka tibalah saatnya untuk melakukan serangan balik kepada pihak pihak yang selama ini juga melakukan serangan tanpa bukti kepada Klien kami “. Tegasnya. (Tim)