Saturday, March 15, 2025

Creating liberating content

Akibat Cekcok, Diduga Mantan...

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman...

Proyek Mini Soccer Disdik...

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi...

Plt Kepala DPPKB Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment...

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala...
HomeStyleFK-UH Gelar FGD...

FK-UH Gelar FGD “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP”

Surat-Kabar, Makassar | Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyat Makassar, Kamis (27/02/2025).

Hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP sebagai Keynote Speech. Kemudian 4 narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin F dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi,  Dr. Tadjuddin Rachman. Bertindak sebagai moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP mengatakan FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi kalangan akademis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan  sebagai kewenangan  penegak hukum  dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum  lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing.

“Asas Dominus Litis ini sudah digunakan universal, misalnya di Jepang, Belanda dan Prancis. Khususnya wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan jaksa,” kata Prof Hamzah.

Prof Hamzah menyebut selama ini beban pembuktian ada pada jaksa, mereka yang berhadapan dengan hakim dan penasihat hukum di pengadilan.

“Jaksa harusnya jadi pengendali perkara dari awal hingga akhir, sehingga perkara tidak bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Inilah yang disebut Dominus Litis Aktif,” jelas Prof Hamzah Halim.

Dekan Fakultas Hukum Unhas juga mendorong Kejaksaan masuk dalam kekuasaan yudikatif. Di mana selama ini, Kejaksaan RI masih berada di bawah eksekutif.

“Kejaksaan ini dikatakan lembaga pemerintahan atau eksekutif, tapi dituntut independen. Saya sarankan Kejaksaan masuk rumpun yudikatif agar bisa independen,” ungkap Prof Hamzah Halim.

Quo Vadis KUHAP ?

KUHAP memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, korban dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum tetap dihormati. KUHAP juga memberikan pedoman mengenai bagaimana proses pidana harus dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

See also  Pelayanan Mengecewakan, RM Mas Eko Ratulangi Tuai Protes Pelanggan

Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, mengatakan KUHAP nantinya harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum.

“KUHAP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Misalnya, KUHAP mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan,” kata Prof Aswanto.

Asas Dominus Litis, kata Prof Aswanto merupakan konsep hukum yang menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian perkara pidana, mulai dari tahap penuntutan hingga eksekusi putusan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan RI berperan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dominan dalam menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara pidana. Termasuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan berdasarkan asas legalitas dan oportunitas.

Dengan adanya Dominus Litis yang dimiliki oleh Jaksa memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, menjamin konsistensi penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penuh dalam penuntutan, Jaksa dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten sesuai dengan prinsip keadilan. Kedua, mencegah intervensi dari pihak eksternal. Konsep dominus litis menegaskan independensi Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, sehingga meminimalisir potensi intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi proses peradilan. Ketiga, mendorong keadilan restoratif. Dengan adanya kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan tertentu, Jaksa dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan efisien.

Sebagai Dominus Litis, Jaksa berhak menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dalam praktiknya, hal ini memberikan ruang bagi Jaksa untuk menggunakan diskresinya, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum atau mengandung unsur keadilan restorative.

“Sebagai pemegang dominus litis, Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan ini memungkinkan jaksa untuk mengontrol jalannya penuntutan demi mencapai kepastian hukum dan keadilan. Namun, dalam penerapannya, prinsip Dominus Litis harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan,” jelas Prof Aswanto.

Jaksa Pengendali Perkara Pidana

Sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal empat pilar penegak hukum yaitu, Polri, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum. Keempat pilar penegak hukum ini memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Komitmen dalam penegakan hukum menjadi penting dalam penyelenggaraan negara. Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum dituntut untuk professional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya demikian juga Hakim dan Penasihat Hukum.

See also  Pj Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Audensi Pengurus PJI Sulsel Di Rumah Jabatan

Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan Lapas saat ini. Meningkatkan kasus pidana disebabkan perkembangan Iptek, kemajuan zaman, perubahan situasi dan kondisi, pergeseran waktu, perpindahan tempat dan perubahan pada pola pikir manusia.

Prof Sabri menyebut jaksa yang menentukan pilihan-pilihan hukum tentang sanksi pidana yang akan diterapkan atas tindak pidana yang terjadi. Jaksa memilih sanksi pidana mana yang tepat untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya memiliki efek jera dan dapat memanusiakan manusia.

“Jaksa harus juga turut berperan dalam mengantisipasi munculnya legal crime, kejahatan yang dilegalkan, factual crime yaitu kejahatan terbarukan akibat perkembangan Iptek dan undetected crime yaitu kecerdasan manusia menjadikan kejahatan tak terungkap atau bahkan kejahatan dianggap bukan kejahatan,” kata Prof Sabri.

Prof Sabri menyebut jaksa berada pada posisi dihimpit oleh Penasehat Hukum dengan Majelis Hakim walau tidak semua tindak pidana demikian. Menurutnya, selama ini  tidak pernah terdengar ada dissenting opinion dipihak tim Jaksa penuntut umum.

Untuk penguatan hukum atas kinerja jaksa, Prof Sabri mendorong dalam RUU KUHAP ada aturan terkait kolaborasi antara penyidik Polri/PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu untuk menghindari bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri ke JPU.

Kedudukan Asas Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana

Asas Dominus Litis memiliki beberapa landasan, diantaranya Undang-Undang Dasar Negara R I Tahun 1945 (Pasal 24 ayat.2), Undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor.16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dan terbaru masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana RUU KUHAP.

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib mengatakan dalam praktek penegakan hukum berdasarkan KUHAP penerapan asas dominus litis  sebagai pengendali perkara dilakukan berdasarkan Integreted Justice System ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu ) dengan seluruh elemen lembaga penegak hukum.

See also  Ayo Buruan Daftar, Kejaksaan RI Akan Menerima 9.694 Pegawai

Integreted Justice System dimaknai bahwa semua lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan penyelesaian criminal justice system secara terpadu yang memberikan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan (sistem deferensi fungsional). KUHAP tidak saja membedakan dan membagi tugas serta kewenangan ,tetapi juga memberi suatu  pertanggungjawaban lingkup tugas penyelidikan ,penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terintegrasi sebagai wujud penerapan integrated justice system.

“Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan  sebagai kewenangan  penegak hukum  dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum  lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing,” kata Prof Hambali Thalib.

Prof Hambali kemudian menjelaskan penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP. Mulai dari dalam melakukan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Kewenangan  untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 13 sd 15 KUHAP). Kewenangan Penuntutan berdasarkan asas dominus litis  diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP, terkait dengan penuntutan, kordinasi dengan penyidik, penghentian penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Pasal, 270 KUHAP.

“RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP (UU nomor 1 Tahun 2023) terutama dalam hal supervise dan koordinasi antara penyidikan dengan penuntutan umum. Penguatan hubungan kordinasi untuk mencegah kesalahan procedural,meningkatkan akuntabilitas serta memastikan standar hukum yang jelas,” jelas Prof Hambali.

Prof Hambali Thalib berharap dengan sistem yang lebih sinkron proses peradilan diharapkan lebih efisien ,transparan serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Narasumber lainnya, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman memaparkan dan menjelaskan pengalaman mendampingi klien dalam perkara pidana. Dia menceritakan keresahan dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Dalam FGD ini hadir beberapa penanggap diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar, Prof. Heri Tahir, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof. M. Said Karim, dekan fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi di Makassar dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Akibat Cekcok, Diduga Mantan Suami Pecahkan Kaca Mobil Korban

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut terjadi di salah satu Restaurant siap saji di Kompleks Perumahan Citraland Jalan Hertasning, Makassar. Pada Kamis, (13/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. “Pelaku pengrusakan...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025). Dalam laporan yang disampaikan...

Plt Kepala DPPKB Makassar Dampingi Wali Kota Buka Puasa Bersama Kecamatan Panakkukang

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa bersama yang digelar di Masjid Agung 45, Jalan Urip Sumiharjo, pada Rabu (12/03/2025). Dalam acara tersebut, Munafri didampingi oleh Plt Kepla Dinas DPPKB Makassar, Irwan Bangsawan, dan...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini direncanakan akan melibatkan mekanisme Assessment yang ketat dan profesional. Assessment adalah proses pengumpulan...

L-Kompleks Laporkan Dugaaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

Wakil Walikota Makassar Didampingi Plt DPPKB Dalam Audiensi Kepala BKKBN Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Sekretaris DPPKB, Syahrudin mendampingi Wakil Walikota Makassar, Aliya Mustika Ilham dalam audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)...

Ketua GAMA PENA Bogor Apresiasi TNI-Polri Dalam Penanganan Banjir Bandang Pelabuhan Ratu

Surat-Kabar, Bogor | Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (GAMA PENA) Bogor, yang juga seorang praktisi hukum muda di Kota Bogor, Advokat Desta Lesmana, memberikan apresiasi tinggi kepada TNI dan Polri atas respons cepat dan kerja keras dalam penanganan...

Respon Keras L-Kompleks Terkait Pernyataan Wali Kota Yang Ungkap Jual Beli Jabatan

Surat-Kabar, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Irwan Bangsawan Pimpin Rakor DPPKB Makassar, Perkenalkan Visi Misi Walikota Baru

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, bersama Sekretaris DPPKB, Syahruddin, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh staf DPPKB, Kamis (06/03/2025). Rapat ini bertujuan untuk memperkenalkan visi dan misi Walikota...

Perkuat Penanganan Stunting, Plt. Kepala DPPKB Makassar Tinjau UPT.KB Kecamatan

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai UPT.KB Kecamatan Tamalate, Kamis (06/03/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor kecamatan serta merumuskan strategi...

DPPKB Makassar Ikuti Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, bersama Sekretaris DPPKB, Syahruddin, turut berpartisipasi dalam forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun...

Kepala BKPSDMD Dampingi Munafri Arifuddin Serahkan SK Plt Beberapa Kepala Dinas

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi oleh Plt Sekretaris Daerah, Irwan Adnan, dan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar (BKPSDMD), Akhmad Namsun, mengumumkan perombakan besar-besaran di jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Makassar. Pengumuman...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.