Wednesday, October 14, 2026

Creating liberating content

L-Kompleks Desak Kapolda Sulsel...

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Soial (L-Kompleks) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan...

Sarang Narkoba di Palu...

Surat-Kabar.com | Polisi menggelar operasi pemberantasan narkoba di dua kota di Sulawesi, Palu,...

Terima Audiensi PWI Sulsel,...

Surat-Kabar, Makassar | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Perumda Air...

Kosmetik Bermerkuri Kembali Terungkap...

Surat-Kabar.com | Kosmetik ilegal kembali ditemukan di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat...
HomeStyleFK-UH Gelar FGD...

FK-UH Gelar FGD “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP”

Surat-Kabar, Makassar | Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyat Makassar, Kamis (27/02/2025).

Hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP sebagai Keynote Speech. Kemudian 4 narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin F dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi,  Dr. Tadjuddin Rachman. Bertindak sebagai moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP mengatakan FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi kalangan akademis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan  sebagai kewenangan  penegak hukum  dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum  lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing.

“Asas Dominus Litis ini sudah digunakan universal, misalnya di Jepang, Belanda dan Prancis. Khususnya wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan jaksa,” kata Prof Hamzah.

Prof Hamzah menyebut selama ini beban pembuktian ada pada jaksa, mereka yang berhadapan dengan hakim dan penasihat hukum di pengadilan.

“Jaksa harusnya jadi pengendali perkara dari awal hingga akhir, sehingga perkara tidak bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Inilah yang disebut Dominus Litis Aktif,” jelas Prof Hamzah Halim.

Dekan Fakultas Hukum Unhas juga mendorong Kejaksaan masuk dalam kekuasaan yudikatif. Di mana selama ini, Kejaksaan RI masih berada di bawah eksekutif.

“Kejaksaan ini dikatakan lembaga pemerintahan atau eksekutif, tapi dituntut independen. Saya sarankan Kejaksaan masuk rumpun yudikatif agar bisa independen,” ungkap Prof Hamzah Halim.

Quo Vadis KUHAP ?

KUHAP memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, korban dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum tetap dihormati. KUHAP juga memberikan pedoman mengenai bagaimana proses pidana harus dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

See also  Pelayanan Mengecewakan, RM Mas Eko Ratulangi Tuai Protes Pelanggan

Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, mengatakan KUHAP nantinya harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum.

“KUHAP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Misalnya, KUHAP mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan,” kata Prof Aswanto.

Asas Dominus Litis, kata Prof Aswanto merupakan konsep hukum yang menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian perkara pidana, mulai dari tahap penuntutan hingga eksekusi putusan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan RI berperan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dominan dalam menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara pidana. Termasuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan berdasarkan asas legalitas dan oportunitas.

Dengan adanya Dominus Litis yang dimiliki oleh Jaksa memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, menjamin konsistensi penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penuh dalam penuntutan, Jaksa dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten sesuai dengan prinsip keadilan. Kedua, mencegah intervensi dari pihak eksternal. Konsep dominus litis menegaskan independensi Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, sehingga meminimalisir potensi intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi proses peradilan. Ketiga, mendorong keadilan restoratif. Dengan adanya kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan tertentu, Jaksa dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan efisien.

Sebagai Dominus Litis, Jaksa berhak menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dalam praktiknya, hal ini memberikan ruang bagi Jaksa untuk menggunakan diskresinya, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum atau mengandung unsur keadilan restorative.

“Sebagai pemegang dominus litis, Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan ini memungkinkan jaksa untuk mengontrol jalannya penuntutan demi mencapai kepastian hukum dan keadilan. Namun, dalam penerapannya, prinsip Dominus Litis harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan,” jelas Prof Aswanto.

Jaksa Pengendali Perkara Pidana

Sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal empat pilar penegak hukum yaitu, Polri, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum. Keempat pilar penegak hukum ini memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Komitmen dalam penegakan hukum menjadi penting dalam penyelenggaraan negara. Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum dituntut untuk professional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya demikian juga Hakim dan Penasihat Hukum.

See also  Pj Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Audensi Pengurus PJI Sulsel Di Rumah Jabatan

Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan Lapas saat ini. Meningkatkan kasus pidana disebabkan perkembangan Iptek, kemajuan zaman, perubahan situasi dan kondisi, pergeseran waktu, perpindahan tempat dan perubahan pada pola pikir manusia.

Prof Sabri menyebut jaksa yang menentukan pilihan-pilihan hukum tentang sanksi pidana yang akan diterapkan atas tindak pidana yang terjadi. Jaksa memilih sanksi pidana mana yang tepat untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya memiliki efek jera dan dapat memanusiakan manusia.

“Jaksa harus juga turut berperan dalam mengantisipasi munculnya legal crime, kejahatan yang dilegalkan, factual crime yaitu kejahatan terbarukan akibat perkembangan Iptek dan undetected crime yaitu kecerdasan manusia menjadikan kejahatan tak terungkap atau bahkan kejahatan dianggap bukan kejahatan,” kata Prof Sabri.

Prof Sabri menyebut jaksa berada pada posisi dihimpit oleh Penasehat Hukum dengan Majelis Hakim walau tidak semua tindak pidana demikian. Menurutnya, selama ini  tidak pernah terdengar ada dissenting opinion dipihak tim Jaksa penuntut umum.

Untuk penguatan hukum atas kinerja jaksa, Prof Sabri mendorong dalam RUU KUHAP ada aturan terkait kolaborasi antara penyidik Polri/PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu untuk menghindari bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri ke JPU.

Kedudukan Asas Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana

Asas Dominus Litis memiliki beberapa landasan, diantaranya Undang-Undang Dasar Negara R I Tahun 1945 (Pasal 24 ayat.2), Undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor.16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dan terbaru masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana RUU KUHAP.

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib mengatakan dalam praktek penegakan hukum berdasarkan KUHAP penerapan asas dominus litis  sebagai pengendali perkara dilakukan berdasarkan Integreted Justice System ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu ) dengan seluruh elemen lembaga penegak hukum.

See also  Ayo Buruan Daftar, Kejaksaan RI Akan Menerima 9.694 Pegawai

Integreted Justice System dimaknai bahwa semua lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan penyelesaian criminal justice system secara terpadu yang memberikan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan (sistem deferensi fungsional). KUHAP tidak saja membedakan dan membagi tugas serta kewenangan ,tetapi juga memberi suatu  pertanggungjawaban lingkup tugas penyelidikan ,penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terintegrasi sebagai wujud penerapan integrated justice system.

“Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan  sebagai kewenangan  penegak hukum  dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum  lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing,” kata Prof Hambali Thalib.

Prof Hambali kemudian menjelaskan penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP. Mulai dari dalam melakukan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Kewenangan  untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 13 sd 15 KUHAP). Kewenangan Penuntutan berdasarkan asas dominus litis  diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP, terkait dengan penuntutan, kordinasi dengan penyidik, penghentian penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Pasal, 270 KUHAP.

“RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP (UU nomor 1 Tahun 2023) terutama dalam hal supervise dan koordinasi antara penyidikan dengan penuntutan umum. Penguatan hubungan kordinasi untuk mencegah kesalahan procedural,meningkatkan akuntabilitas serta memastikan standar hukum yang jelas,” jelas Prof Hambali.

Prof Hambali Thalib berharap dengan sistem yang lebih sinkron proses peradilan diharapkan lebih efisien ,transparan serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Narasumber lainnya, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman memaparkan dan menjelaskan pengalaman mendampingi klien dalam perkara pidana. Dia menceritakan keresahan dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Dalam FGD ini hadir beberapa penanggap diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar, Prof. Heri Tahir, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof. M. Said Karim, dekan fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi di Makassar dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Desak Kapolda Sulsel Perhatikan Laporan Dugaan Korupsi Bengkel Disdik Rp11,8 Miliar

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Soial (L-Kompleks) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen M. Awal Chairuddin, memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan di bawah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan...

Sarang Narkoba di Palu dan Makassar Disikat Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Surat-Kabar.com | Polisi menggelar operasi pemberantasan narkoba di dua kota di Sulawesi, Palu, Sulawesi Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026). Di Kota Palu, 249 personel gabungan menyisir Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Sementara di Makassar, polisi menggerebek Kampung Sapiria Bortak,...

Terima Audiensi PWI Sulsel, Plt Dirut PDAM Makassar Bahas Pelayanan Air

Surat-Kabar, Makassar | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Kota Makassar dalam menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat di tengah kondisi El Nino Godzilla yang melanda Kota Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua PWI Sulsel terpilih,...

Kosmetik Bermerkuri Kembali Terungkap di Sulsel, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Surat-Kabar.com | Kosmetik ilegal kembali ditemukan di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 4.009 potong kosmetik dengan nilai...

PDAM Makassar Terima Audiensi Eastern Pearl Flour Mills, Bahas Kebutuhan Jaringan Air

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Taufiq Aris, menerima kunjungan rombongan PT Eastern Pearl Flour Mills di ruang rapat direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut membahas...

PDAM Makassar Bahas Penguatan Pengelolaan NRW Bersama Kawasaki City dan STS

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan delegasi Kawasaki City, Jepang, bersama Suido Technical Service Co., Ltd. (STS) di ruang rapat direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Senin (05/10/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung Plt...

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat Usulan Pemberhentian

Surat-Kabar.com | Gonjang-ganjing politik yang menggoyang kursi Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada usulan pemberhentian Husniah dari jabatannya, Kamis (1/10/2026). Putusan itu kini ditindaklanjuti DPRD Gowa. Dewan menjadwalkan...

Plt Dirum Andi Taufiq Aris Pimpin Penagihan Serentak Perumda Air Minum Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan penagihan serentak secara bersamaan di seluruh wilayah pelayanan, Senin (05/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran pegawai perusahaan yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan sekaligus pendataan pelanggan. Penagihan serentak tersebut menyasar...

Kapolri Suyudi Bidik Narkoba, Debt Collector Nakal hingga Korupsi dalam 100 Hari Pertama

Surat-Kabar.com | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memasukkan pemberantasan narkotika, premanisme, pemerasan, hingga korupsi sebagai prioritas penegakan hukum dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Ia juga menyoroti aksi debt collector yang menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam menagih utang. Agenda tersebut menjadi bagian...

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

Surat-Kabar.com | Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso. Penangkapan dilakukan Jumat (2/10/2026), oleh personel Densus 88 Antiteror...

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.