Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pemanggilan guna klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan deposito dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2023-2024 sebesar Rp24 miliar ke dalam deposito jangka panjang di sejumlah Bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa proses permintaan klarifikasi sedang berlangsung. “Kami belum rilis, karena masih tahap penyelidikan, masih sebatas klarifikasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/06/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Surat-Kabar.com, pada Senin (02/06), tim penyidik telah meminta keterangan dari lima orang yang berasal dari pihak perbankan. Sementara pada hari ini, giliran dua orang dari internal PDAM Makassar yang dimintai klarifikasi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung. Ia juga mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengambil langkah tegas mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan terus kawal kasus ini dan harus ada audit keuangan atas penempatan dana cadangan tersebut. Harus ditelusuri berapa besaran hasil bunga dari deposito selama ditempatkan, jangan hanya menelusuri angka Rp24 miliar. Harus ada pengembalian keuangan perusahaan dari hasil deposito berjangka tersebut,” tegas Ruslan. (anr)







