Thursday, October 30, 2025

Creating liberating content

PDAM Makassar Tanggapi Cepat...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar bergerak cepat menanggapi laporan pelanggan...

Dua Oknum Legislator Takalar...

Surat-Kabar.com - Takalar | Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan...

Panggung Festival Mamuju Ambruk...

Surat-Kabar.com - Sulbar | Angin kencang melanda kawasan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi...

Buruh Desak UMK Makassar...

Surat-kabar.com - Makassar | Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal...
HomeMetroKejati Sulsel Setujui...

Kejati Sulsel Setujui Penghentian Kasus Pencurian 500 Bebek melalui Restorative Justice

Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Perkara ini melibatkan DD (41), seorang peternak bebek asal Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

DD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri sekitar 500 ekor bebek milik Hamzah (47), warga Kabupaten Pinrang. Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, memimpin ekspose perkara setelah melakukan kajian atas pengajuan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

“Pada 13 Mei 2025, DD bersama PU (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil sekitar 500 ekor bebek dari kandang korban di Pinrang, lalu membawanya ke kandang DD di Sidrap,” jelas Robert dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).

See also  Dua Kali Mangkir, Sekwan DPRD Kota Makassar Dinilai Tidak Hormati Hukum dan Abaikan Hak Publik

Menurut Robert, DD sebenarnya ditawari membeli bebek oleh PU tanpa mengetahui bahwa bebek tersebut merupakan hasil curian. DD kemudian menyediakan mobil bak terbuka untuk mengangkut bebek. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta. DD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejari Pinrang mengajukan permohonan restorative justice dengan beberapa pertimbangan, antara lain: DD bukan residivis, memiliki tanggungan keluarga (istri dan dua anak), serta berpenghasilan harian sekitar Rp110 ribu. Selain itu, dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap II, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, yang saling memaafkan dan tidak keberatan jika proses hukum dihentikan.

See also  L-Kompleks: Usulan Pengangkatan Pegawai Beredar, Pemkot Wajib Klarifikasi

Robert menegaskan seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. “Atas nama pimpinan, kami menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Pinrang segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan DD. “Penyelesaian ini dilakukan secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” tutup Robert.

(Hardy)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

PDAM Makassar Tanggapi Cepat Keluhan Pelanggan, Kualitas Air di Mallengkeri Kembali Dinormalisasi

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar bergerak cepat menanggapi laporan pelanggan terkait air keruh di wilayah Mallengkeri, Kamis (30/10/2025). Tim teknis perumda Air Minum Kota Makassar langsung turun ke lapangan untuk melakukan flushing di jaringan pipa utama hingga...

Dua Oknum Legislator Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar

Surat-Kabar.com - Takalar | Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis sapi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kerugian korban dalam dua kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta...

Panggung Festival Mamuju Ambruk Diterjang Angin Kencang

Surat-Kabar.com - Sulbar | Angin kencang melanda kawasan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu sore (29/10/2025). Terjangan angin merobohkan panggung utama dan puluhan tenda pelaku UMKM yang tengah disiapkan untuk kegiatan Festival Mamuju. Dalam rekaman video amatir warga, tampak angin...

Buruh Desak UMK Makassar 2026 Naik 10,5 Persen

Surat-kabar.com - Makassar | Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026 sebesar 10,5 persen. Aksi...

Dewas Perumda Air Minum Makassar Tinjau Enam Wilayah, Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Pelayanan Cepat

Surat-Kabar, Makassar | Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar melaksanakan salah satu agenda pengawasan dengan melakukan kunjungan ke enam kantor wilayah pelayanan. Langkah ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas yang baru dilantik, sekaligus mempertegas komitmen mereka dalam...

Pertamina Imbau Warga Lapor ke SPBU Jika Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite

Surat-Kabar.com | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meminta masyarakat segera melapor ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jika mengalami kendala pada kendaraan usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus,...

Indonesia Buka Peluang Gandeng India Garap Program MBG

Surat-Kabar.com | Dalam forum tingkat tinggi KTT ASEAN India ke-22 di Kuala Lumpur, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono memanfaatkan panggung diplomasi untuk menyoroti peluang kerja sama strategis antara Indonesia dan India dalam bidang ketahanan pangan khususnya melalui pengembangan program...

Video Viral Pengisian BBM di SPBU Mamuju, Ini Penjelasan Polda Sulbar

Surat-Kabar.com - Sulbar | Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tandon air di SPBU Kali Mamuju, Kabupaten Mamuju. Video yang beredar sejak Jumat (17/10/2025) itu...

Pemkot Makassar Lantik Pejabat Baru, Dorong Penyegaran dan Penguatan Birokrasi

Surat-Kabar.com - Makassar | Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan rotasi dan penyegaran birokrasi melalui pelantikan sejumlah pejabat administrasi dan fungsional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung prosesi pelantikan bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, di Kantor Wali...

KPK Rampungkan Kasus RSUD Kolaka Timur, L-Kompleks Desak Bongkar Akar Korupsi di Sektor Kesehatan

Surat-Kabar.com - Sultra | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan tahap penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka, Deddy Karnady dan Arif Rahman, segera menghadapi persidangan di...

KPK Endus Aroma Korupsi di Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Beri Keterangan

Surat-Kabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Penyelidikan ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai menelusuri potensi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional tersebut. Pelaksana...

BBPOM Makassar Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta di Sidrap

Surat-Kabar.com - Makassar | Upaya pengawasan keamanan produk konsumsi kembali membuahkan hasil. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggagalkan peredaran sekaligus produksi kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Nilai ekonominya ditaksir...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.