Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Perkara ini melibatkan DD (41), seorang peternak bebek asal Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
DD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri sekitar 500 ekor bebek milik Hamzah (47), warga Kabupaten Pinrang. Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, memimpin ekspose perkara setelah melakukan kajian atas pengajuan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
“Pada 13 Mei 2025, DD bersama PU (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil sekitar 500 ekor bebek dari kandang korban di Pinrang, lalu membawanya ke kandang DD di Sidrap,” jelas Robert dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Robert, DD sebenarnya ditawari membeli bebek oleh PU tanpa mengetahui bahwa bebek tersebut merupakan hasil curian. DD kemudian menyediakan mobil bak terbuka untuk mengangkut bebek. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta. DD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejari Pinrang mengajukan permohonan restorative justice dengan beberapa pertimbangan, antara lain: DD bukan residivis, memiliki tanggungan keluarga (istri dan dua anak), serta berpenghasilan harian sekitar Rp110 ribu. Selain itu, dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap II, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, yang saling memaafkan dan tidak keberatan jika proses hukum dihentikan.
Robert menegaskan seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. “Atas nama pimpinan, kami menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Pinrang segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan DD. “Penyelesaian ini dilakukan secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” tutup Robert.
(Hardy)







