Surat-Kabar.com | Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar kembali tidak menghadiri sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Sidang ini digelar menyusul gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, yang menuntut agar Sekwan membuka sejumlah informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat . Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik, Sekwan justru absen dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan pengabaian hak publik atas informasi. Apa yang mereka sembunyikan? Mengapa takut terbuka, jika tak ada yang disembunyikan?” kecam Ruslan Rahman usai sidang.
Menurut Ruslan, sikap diam dan ketidakhadiran Sekwan mengindikasikan adanya ketertutupan sistematis dalam tubuh birokrasi DPRD Makassar. Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip demokrasi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga legislatif.
“Kami bukan meminta sesuatu yang rahasia. Ini adalah informasi publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau Sekwan terus mangkir, ini hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” tambahnya dengan nada tegas.
Sampai hari ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi atas ketidakhadiran mereka dalam dua kali persidangan.
(Ar)