Surat-Kabar-Sigi | Korban penipuan dengan modus mencatut nama pejabat dan perusahaan di Kabupaten Sigi geram dengan tingkah laku pelaku yang telah dilaporkan ke Polres Sigi. Korban berencana kembali mempolisikan pelaku dengan pidana baru pencemaran nama baik.
Korban akan bertindak lantaran dia tidak terima dituding merekayasa atau memalsukan dan mengedit Watsapp yang telah menjadi alat bukti di Polres Sigi.
“wah luar biasa, bisa bisanya saya maurekayasa atau palsukan watsapp yang kamu kirimkan dan sekarang sudah dijadikan alat bukti, intinya saya ditipu oleh DA dan uang saya puluhan juta murni dia ambil dengan alasan wa itu dan alasan yang meyakinkan lainnya dan itu semua sudah jadi alat bukti dan telah diperiksa di Kepolisian” ungkap Korban saat dikonfirmasi media melalui telepon.
Korban menambahkan, Jika telah menyerahkan sepenuhnya proses kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Sigi yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan tetap akan melakukan laporan baru dengan kasus baru sepulang dari kegiatan luar kota.
“saya percayakan proses kasus saya ini di kepolisian sigi dan secepatnya setelah pulang dari luar kota saya akan buat laporan baru atas kasus baru si pelaku”, tutup korban.
Sebelumnyan, ditemukan postingan di grub Facebook akun yang dicurigai merupakan akum palsu alias fake yang menyatakan akan melaporkan korban penipuan dengan tudingan telah merekayasa dan mengedit Watsapp yang telah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dan secara gamblang menyebut jangan menipu untuk menyenangkan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, L-Kompleks yang diketahui mengawal kasus korban juga memberikan tanggapan, melalui Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta polres sigi untuk segera menahan pelaku.
“Sudah mau ditahan masih berulah, Ini sudah tindakan gila,mana ada bukti watsapp yang sudah masuk alat bukti trus diubah isinya, yang ada adalah si pelaku yang menghapus Watsapp bukti yang ada di Hp nya untuk menghilangkan jejak” jelas Ruslan.
Ruslan mengatakan jika tindakan pelaku sudah kategori tindakan menghilangkan alat bukti dan usaha membenarkan tindakan yang sudah salah dimata hukum dan pihak kepolisian harus segera melakukan penahanan.
“itu sudah masuk kategori tindakan menghilangkan alat bukti dan secara sah melawan hukum, jadi saya tegaskan polres untuk segera menahan pelaku dan hasil pemeriksaan yang kami pantau sudah sejalan dengan bukti bukti dan saksi yang telah diperiksa jadi tunggu apa lagi, kami menunggu hasil dan akan terus memantau dengan ketat kasus ini dan kami harap media juga ikut mengawalnya” tutup Ruslan.
Sementara itu penyidik Polres Sigi yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi, Surat-Kabar.com via telepon, mengatakan jika kasus penipuan yang dimaksud sedang dalam proses dan sudah masuk di tahapan gelar perkara.
“dalam proses dan sedang menunggu hasil gelar perkara, singkat Rifaldi penyidik Polres Sigi, Rabu (21/6/2022). (an)