Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025).
Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk hadir dalam mediasi tersebut.
Mediasi dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fausiah Erwin, yang bertindak sebagai mediator. Ruslan Rahman, sebagai pemohon informasi, meminta akses terhadap data pelaksanaan anggaran (DPA) DPPPA Mkassar tahun 2022 – 2024.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan penuh kehati-hatian, kedua pihak saling menyampaikan argumen dan klarifikasi terkait akses informasi yang dimohonkan. Mediasi bertujuan untuk mencari jalan tengah yang dapat memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari mediasi ini menunjukkan adanya kesepakatan antara pemohon dan termohon untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan informasi dengan memperhatikan regulasi yang ada.
Pihak DPPPA akan berupaya untuk menyediakan informasi yang diminta sesuai dengan batasan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam waktu selambat lambatnya 14 april 2025, sementara Ruslan Rahman juga menyatakan komitmennya untuk memahami batasan tersebut. (arn)