Surat-Kabar, Makassar | Penanganan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan oleh SKPD serta Kecamatan di Kota Makassar tahun 2017 kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mempertanyakan ketegasan penegakan hukum dan menyebut adanya indikasi perlindungan terhadap sejumlah pejabat yang turut menikmati hasil korupsi namun belum tersentuh hukum.
Salah satu nama yang disorot yakni Zulkifli Nanda, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar. L-Kompleks mengungkap bahwa Zulkifli Nanda, saat masih menjabat sebagai camat di tahun 2017, disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 104/LHP/XXI/12/2018 sebagai salah satu penerima aliran dana hasil korupsi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Temuan BPK menyebut bahwa program tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp26,99 miliar lebih, dan melibatkan BPKAD serta 15 Camat se-Kota Makassar.
“Nama Zulkifli Nanda jelas tercantum dalam laporan BPK sebagai penerima dana saat menjabat Camat. Sekarang beliau sudah jadi Sekda, tapi tidak disentuh sama sekali oleh penegakan hukum. Kenapa hanya satu orang Camat yang ditahan? Ada 14 Camat lainnya yang juga menikmati dana itu,” tegas Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, Senin (16/06/2025).
Nmun dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Hamri Haiya, mantan Camat Rappocini, dan Erwin Syarifuddin Haiyya, Kepala BPKAD yang juga kakak kandung Hamri. Ruslan menyebut langkah itu sebagai bentuk penegakan hukum yang parsial dan tebang pilih.
“Faktanya, ini dilakukan secara berjamaah. Tapi mengapa hanya Camat Rappocini yang dipenjara? Harusnya seluruh camat yang disebut ikut menerima juga diperlakukan sama. Ini bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok,” ujarnya.
Ruslan menyatakan pihaknya telah mengumpulkan cukup data dan fakta yang memperlihatkan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dan terorganisir demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap 14 Camat lainnya, termasuk Zulkifli Nanda, mencederai rasa keadilan publik.
“Kalau hukum hanya menyentuh yang lemah, tapi membiarkan yang kuat dan punya jabatan, ini bukan penegakan hukum ini pelecehan terhadap hukum itu sendiri,” tambahnya.
L-Kompleks pun melayangkan seruan keras dan menggugat aparat penegak hukum, baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel, untuk segera menyeret dan mengadili 14 Camat Camat lainnya, tak terkecuali dengan Zulkifli Nanda yang saat ini menduduki posisi sekda Makassar.
“Kami minta penyidik jangan hanya berhenti pada dua tersangka. Fakta BPK sudah jelas, tinggal nyali penegak hukum yang ditunggu. Jangan sampai ada anggapan publik bahwa hukum hanya berlaku bagi yang tidak punya kuasa,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan Kembali mengangkat kasus ini dan mengupayakan proses lanjutan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum. Mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan dan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika aparat penegak hukum di daerah tidak bergerak secara independen dan menyeluruh. (anr)