Thursday, July 17, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan...

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih,...

PDAM Makassar Siap Tempuh...

Surat-Kabar, Makassar | kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal,...

Lawan Kartel Seragam Sekolah,...

Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah konkret membantu orang tua siswa jelang...
HomeLaw & CrimeL-Kompleks Meminta Polrestabes...

L-Kompleks Meminta Polrestabes Mengembalikan Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala

Surat-Kabar, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

See also  Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

See also  Peraih Medali Emas Cabang Dayung, PORDA & PORPROV Sulsel Bercita cita Jadi TNI

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

See also  Bentak Wartawan di Depan Tamunya, Lurah Barombong: Mungkin Salah Paham

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan Jual Beli di Sekolah Oleh Kadisdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang mengacu pada SE No. 800/3493/Disdik/V/2025 yang melarang TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa Suplesi untuk Jamin Ketersediaan Air di Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih, terutama untuk wilayah utara dan timur kota. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah pemanfaatan tiga unit pompa suplesi untuk meningkatkan debit air baku dari...

PDAM Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus Sambungan Ilegal di Tallo

Surat-Kabar, Makassar | kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi. Tim gabungan...

Lawan Kartel Seragam Sekolah, Makassar Gratiskan dan Larang Jual Beli di Sekolah

Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah konkret membantu orang tua siswa jelang tahun ajaran baru. Mulai Juli ini, sebanyak 66 ribu paket seragam sekolah gratis akan disalurkan kepada murid baru tingkat SD dan SMP, Program ini tak sekadar...

Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Mantan Kadis Kesehatan terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital. Laksus menyebut, Syamsari dan Kadis Kesehatan memiliki peran sentral dalam kegagalan...

Wakapuskes TNI Kunker ke Faskes TNI Wilayah Tanjung Pinang 

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI (Wakapuskes TNI) Laksamana Pertama TNI Dr. dr. R.M. Tjahja Nurrobi, M.Kes., Sp.OT (K) Hand., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI wilayah Tanjungpinang, di TNI AU Poliklinik Lanud RHF...

DPRD Kota Palu Soroti Tunggakan Dana Pemprov Sulteng dan Potensi PAD Terpendam

Surat-Kabar.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti tunggakan keuangan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Pemerintah Kota Palu. Nilai total dana yang belum diterima ditaksir mencapai lebih dari Rp61 miliar,...

SDI Unggulan Pemda Terima Siswa Letjen Tanpa Mendaftar, L-Kompleks Desak Walikota dan Kadisdik Keluarkan Siswa Siluman itu

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti praktik tidak wajar yang terjadi di SD Inpres Unggulan Pemda Makassar. Sekretaris Jenderal...

Disdik Makassar Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah Dua Siswa TK

Surat-Kabar.com | Setelah melalui polemik yang cukup menyita perhatian publik, kasus penahanan ijazah dua siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Makassar akhirnya menemui titik terang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berhasil memediasi konflik antara pihak sekolah dan orang...

L-Kompleks Temukan Dugaan Manipulasi Jalur Domisili di SPMB SMPN 16 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Indikasi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Makassar 2025 mulai terbongkar. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan dugan kuat manipulasi data domisili pada jalur zonasi di SMP Negri 16 Makassar. Dalam temuannya,...

L-Kompleks Desak Gubernur Segera Copot Kadisdik, Kabid SMA dan Tim Teknis Atas Kasus SPMB 2025

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melontarkan kecaman keras ke panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga secara sengaja menghapus file pengumuman hasil seleksi jenjang SMA dari laman resmi spmbsulsel.go.id. “Kami menilai...

L-Kompleks Soroti Dugaan Pelemahan Penegakan Hukum Kasus Hibah KONI Polman

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) angkat bicara tegas terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Lambannya proses audit kerugian negara oleh BPKP Sulawesi Barat, yang...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.