Friday, May 23, 2025

Creating liberating content

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter...

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi...

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah...

SPMB Sulsel 2025 Dikecam:...

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, yang menyebut...
HomeLaw & CrimeL-Kompleks Minta Tinjau...

L-Kompleks Minta Tinjau Ulang RJ Kasus Owner Warung Pallubasa Serigala

Surat-Kabar, Makassar | Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) di Polrestabes Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Cafe Rustic di jalan Anggrek, Toddopuli, Makassar mengatakan, menyayangkan langkah yang tempuh Polrestabes Makassar dengan mencabut status tersangka pada pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2024).

See also  LSM Kompleks Dukung Penertiban Bajaj yang Gunakan STCK di Wilayah Sulsel

Menurut Ruslan, Restorative Justice berdasarkan Pasal (5) Persyaratan Materiil huruf (f) Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.”

Sementara berdasarkan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” serta

UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

See also  Muhyiddin Blunder Terkait Rekaman, Beberapa SKPD Terancam Disurati L-Kompleks

Konsep dasar RJ adalah pemulihan korban yaitu upaya yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengembalikan pada keadaan semula.. dlm kasus laka yang mengakibatkan meninggal bisakah kondisi korban dipulihkan ??

Berdasarkan Informasi, kasus laka yang pernah dimohonkan RJ hanya perkara yang tidak meninggal dunia.. sebab korbannya bisa diajak berkomunikasi, ada itikad baik dari pelaku, korban memaafkan perbuatan pelaku sehingga keadaan kembali pada kondisi semula.

Untuk itu Sekjen L-Kompleks Meminta Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk meninjau ulang Pencabutan status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar yang diselesaikan secara Restorative Justice karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.

Sebagai pembanding Kasus, Sekjen L-Kompleks mengambil contoh kasus Artis dangdut Saipul Jamil yang divonis masa percobaan 10 bulan, dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011 lalu. (rr)

See also  Hotel Max One Terindikasi Lakukan Persekongkolan Jahat Dengan Disdik Makassar

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter Warga Resmi Hadir di Sambung Jawa

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Makassar resmi membentuk Shelter Warga di Kelurahan Sambung Jawa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kantor Kelurahan Sambung Jawa,...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Ujung Tanah

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memberantas kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Senin (19/05/2025),...

SPMB Sulsel 2025 Dikecam: Sistem Error, Soal Tak Masuk Akal, Klaim “Bebas KKN” Dipatahkan

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, yang menyebut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 “bebas KKN dan berjalan sesuai mekanisme” kini dipertanyakan banyak pihak. Di lapangan, sistem yang diharapkan menjadi simbol kemajuan digital...

DPPPA Kota Makassar Gelar Bimtek Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 2025

Surat-Kabar, Malino, Gowa | Dalam upaya mendorong integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga...

Kasus Dana Cadangan Mencuat, L-Kompleks Desak Plt Dirut PDAM Tuntaskan

Surat-Kabar, Makassar | Terkuak lagi Borok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, dimana terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya dan diduga terjadi tahun 2023 dann...

SPMB Bersoal, Gubernur Sulsel Diam, Masa Depan Anak Bangsa Terancam ?

Surat-Kabar, Makassar | Kekacauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulawesi Selatan telah melewati batas toleransi. Aplikasi error, tes molor, dan soal tanpa jawaban benar menjadi bukti bahwa sistem yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Sulsel bukan hanya...

Diskop UKM Makassar Percepat Transformasi UMKM dan Koperasi

Surat-Kabar.com | Dalam rangka mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskop UKM Kota Makassar, Kamelia Thamrin...

Tidak Siap Gelar SPMB, PERAK dan L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server...

L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel dan Panitia SPMB 2025

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. L-Kompleks menduga adanya potensi manipulasi data dalam sistem pendaftaran berbasis token yang digunakan...

PDAM Makassar Komitmen Tingkatkan Layanan, Fokus pada Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Upaya peningkatan kualitas pelayanan air bersih terus menjadi perhatian utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di RM Istana Rasa Makassar Jumat (09/05/2025), Plt. Direktur Utama Hamzah Ahmad memaparkan langkah-langkah...

Kepala Dinas UKM Kota Makassar Dampingi Wakil Wali Kota dalam Audiensi Bersama PT Permodalan Nasional Madani

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Makassar, Muhammad Rheza, SE., M.Si., mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam agenda audiensi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab sebagai bagian dari upaya...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.