Surat-Kabar, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, SH (Appi), menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar menuai kecaman keras. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai penunjukan tersebut tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berpotensi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa Wali Kota telah melangkahi regulasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jangan main-main dengan jabatan publik. Penunjukan ini tidak berdasar, melanggar aturan, dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kami anggap ini tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan, Rabu (30/04/2025).
Ia menyebut bahwa setidaknya tiga aturan resmi telah diabaikan dalam proses tersebut, yaitu:
• Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD
• PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
• Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dimana khususnya Pasal 11 yang mengatur bahwa penunjukan Plt harus dari internal PDAM
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sinyal bahaya bahwa birokrasi bisa dimanfaatkan demi kepentingan tertentu. Wali kota tidak bisa menunjuk begitu saja tanpa dasar hukum,” lanjutnya.
Ruslan juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses penunjukan pejabat. Ia menduga bahwa penunjukan ini sarat muatan titipan dan kepentingan tertentu di balik layar.
“Appi seharusnya tidak hanya dengar bisikan orang luar. Track record calon juga harus dicek. Jangan sampai PDAM jadi korban politik balas budi,” tandasnya.
L-Kompleks menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengawal kasus ini.
“Kami siap melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan pihak-pihak terkait. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum. Ini bukan soal pribadi, ini soal keberanian menegakkan aturan,” pungkas Ruslan.(Ank)