Surat-Kabar, Makassar | Anging segar bagi pemohon Informasi Publik di negara ini khususnya di Sulawesi Selatan akhirnya terlaksanan jua, keterbukaan informasi publik yang digaungkan pemerintah sejak tahun 2008 hingga saat ini masih merupakan fatamorgana bagi pemohon informasi publik di sulawesi selatan akhirnya terbuka lebar.
Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari KPU Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2020.
Kronologi singkat sengketa informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon:
Amrullah Mustari Cs ke KPU Bulukumba meminta secara lisan untuk memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari namun tidak ditanggapi, selanjutnya Amrullah Mustari Cs melayangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulsel dengan register sengketa nomor: 018/VII/KIP-SS/2019.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa sengketa informasi dan di Putus dalam putusan No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020, yang amar Putusannya pada pokoknya menyatakan;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian.
2. Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kepolisian setempat.
3. Menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan a quo, dibebankan kepada Pemohon.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Bulukumba Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana KPU sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan
Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 018/VII/KIP- SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Amrullah yang dihubungi berharap KPU sebagai Penyelenggara Negara memahami tupoksi dan hak warga dalam mendapatkan informasi dan berharap agar KPU mematuhi hasil keputusan Komisi Informasi dan Putusan PTUN.
“Harapan kami sebagai Pemohon Informasi agar KPU segera melaksanakan Putusan KI yang telah dikuatkan oleh Putusan PTUN. Sebagai Penyelenggara Negara, dan Pelaksana UU Pemilu, KPU dalam menjalankan tugasnya seharusnya dapat lebih mengetahui hak hak Warga negara dalam mendapatkan informasi Pemilihan umum dan Pemilihan yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPU untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mendapatkan Informasi Pemilihan umum dan Pemilihan,” ungkap Amrullah
Lebih lanjut Amrullah mengatakan, Bahwa Informasi yang kami minta adalah Informasi / dokumen biasa bukan Informasi yang dirahasiakan.
“Apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap kami sebagai Pemohon Informasi telah melanggar dan mengabaikan Kode etik Penyelenggara Pemilu dan hal ini dapat dibawa kepada Sidang DKPP,” Tutup Amrullah. (rr)