Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeUncategorizedLagi-Lagi KPU Bulukumba...

Lagi-Lagi KPU Bulukumba Kalah Dalam Sidang Sengketa Informasi

Surat-Kabar, Makassar | Anging segar bagi pemohon Informasi Publik di negara ini khususnya di Sulawesi Selatan akhirnya terlaksanan jua, keterbukaan informasi publik yang digaungkan pemerintah sejak tahun 2008 hingga saat ini masih merupakan fatamorgana bagi pemohon informasi publik di sulawesi selatan akhirnya terbuka lebar.

Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari KPU Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2020.

Kronologi singkat sengketa informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon:

Amrullah Mustari Cs ke KPU Bulukumba meminta secara lisan untuk memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari namun tidak ditanggapi, selanjutnya Amrullah Mustari Cs melayangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulsel dengan register sengketa nomor: 018/VII/KIP-SS/2019.

See also  Kementerian PPN/Bappenas Menempatkan 5 Pilar Pembangunan SDM Dalam Kebijakan RPJMN 2020-2024

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa sengketa informasi dan di Putus dalam putusan No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020, yang amar Putusannya pada pokoknya menyatakan;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian.
2. Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya                  memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota      DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan        Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten      dan Kepolisian setempat.
3. Menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan a quo,              dibebankan kepada Pemohon.

See also  Kepala BNPB, Saat Bencana, Kepala Daerah Otomatis Jadi Satgas Penanggulangan

Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Bulukumba Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana KPU sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 018/VII/KIP-              SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang                          diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Amrullah yang dihubungi berharap KPU sebagai Penyelenggara Negara memahami tupoksi dan hak warga dalam mendapatkan informasi dan berharap agar KPU mematuhi hasil keputusan Komisi Informasi dan Putusan PTUN.

See also  PERHATI-KL Cabang Sulteng dilantik, Wagub Tekankan Fungsi Pengabdian Untuk Masyarakat

“Harapan kami sebagai Pemohon Informasi agar KPU segera melaksanakan Putusan KI yang telah dikuatkan oleh Putusan PTUN. Sebagai Penyelenggara Negara, dan Pelaksana UU Pemilu, KPU dalam menjalankan tugasnya seharusnya dapat lebih mengetahui hak hak Warga negara dalam mendapatkan informasi Pemilihan umum dan Pemilihan yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPU untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mendapatkan Informasi Pemilihan umum dan Pemilihan,” ungkap Amrullah

Lebih lanjut Amrullah mengatakan, Bahwa Informasi yang kami minta adalah Informasi / dokumen biasa bukan Informasi yang dirahasiakan.

“Apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap kami sebagai Pemohon Informasi telah melanggar dan mengabaikan Kode etik Penyelenggara Pemilu dan hal ini dapat dibawa kepada Sidang DKPP,” Tutup Amrullah. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.