Friday, July 18, 2025

Creating liberating content

Proyek Kebersihan, Prosedur Kotor,...

Surat-Kabar.com | Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari institusi legislatif daerah. Unit Tindak...

PDAM Jelaskan Kenapa Normalisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus bergerak cepat dalam upaya...

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan...

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih,...
HomeLaw & CrimeLegal Consultant PDAM:...

Legal Consultant PDAM: Jangan Menyimpulkan Sesuatu Tanpa Ilmu

Surat-Kabar, Makassar | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menanggapi soal dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar, sebagaimana diberitakan oleh media dan dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung membangun opini tanpa pemahaman utuh terhadap substansi kontrak dan dasar hukum kerja sama yang dimaksud. Ia menyoroti klaim media soal “kerugian negara” yang dinilainya sangat berlebihan.

“Lucu kalau hari ini ada media bukan hanya memberitakan, tapi juga menghitung kerugian dan, memproyeksikan nilai keuangan perusahaan, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi tugas pokok pers yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3. Apalagi dalam pemberitaan nya sangat jelas menyimpulkan seolah-olah PDAM merugi, UU Pers Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa ‘Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial’. Tidak ada disebut bahwa pers berfungsi sebagai auditor keuangan dan Sejak kapan tugas media menjadi auditor atau bertindak seperti BPK atau BPKP?, ” ujar Adiarsa dalam keterangannya, Sabtu (21/06/2025).

See also  Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Menurutnya, tudingan bahwa PDAM akan mengalami kerugian Rp360 miliar selama perpanjangan lima tahun kontrak (2027–2032) merupakan klaim yang sangat spekulatif. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga air curah yang terus meningkat dan volume pasokan tertentu, tanpa memperhitungkan struktur biaya, kebutuhan layanan, hingga potensi pendapatan yang dihasilkan dari layanan kepada pelanggan dan tanpa pengetahuan bahwa salah satu fungsi addendum III tersebut untuk peningkatan kapasitas dari 1300 Liter per detik dimaksimalkan ke 1500 per detik.

Adiarsa juga menegaskan bahwa addendum ketiga yang dilakukan pada 2021 dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan landasan hukum yang kuat. Keputusan itu tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang Panjang dengan melibatkan pendamping dari pengacara negara (Kejati Sulsel ), BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM serta pihak konsultan Tim dan Lowyer.

See also  L-Kompleks Siap Ambil Tindakan Hukum Terhadap Skincare Tercemar Merkuri

“Selain itu, persiapannya dilaksanakan lebih dari satu tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati hatian dalam mengelola BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Governance (GCG), jadi kalau kontraknya dianggap merugikan, silakan tunjukkan pasal mana yang dilanggar atau nilai investasi apa yang fiktif. Tapi jangan hanya memelintir angka proyeksi dan menjadikannya seolah-olah itu kerugian negara. Audit itu kewenangan lembaga resmi, maaf, bukan lembaga swadaya atau media online,” tegasnya.

PDAM juga menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak menjalankan rekomendasi BPKP terkait harga air curah dan nilai investasi. Menurut Adiarsa, rekomendasi tersebut sudah menjadi dasar evaluasi berkelanjutan dan bukan berarti PDAM dilarang memperpanjang kontrak.

See also  Peraih Medali Emas Cabang Dayung, PORDA & PORPROV Sulsel Bercita cita Jadi TNI

“Rekomendasi tidak berarti larangan, tapi masukan. Kita tidak mungkin mengambil keputusan strategis tanpa menimbangnya. Tapi tetap saja, pihak luar seolah tahu segalanya, lalu menyimpulkan seenaknya,” ujarnya.

Sebagai penutup, Adiarsa meminta media dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menilai pemberitaan yang menyimpulkan potensi kerugian besar tanpa dasar audit resmi justru bisa menimbulkan keresahan publik dan merusak citra BUMD yang sedang bekerja keras memenuhi kebutuhan air bersih warga.

“PDAM bukan lembaga tertutup. Kami siap diaudit, siap diperiksa. Tapi bukan berarti semua pihak bisa seenaknya menyimpulkan kerugian hanya karena ingin membangun narasi. Mari kita bedakan antara kritik dengan spekulasi liar,” pungkasnya. (anr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Proyek Kebersihan, Prosedur Kotor, Dugaan Korupsi Mengintai DPRD Pangkep

Surat-Kabar.com | Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari institusi legislatif daerah. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangkep saat ini tengah mendalami aliran anggaran jasa kebersihan di lingkungan DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, yang nilainya mencapai...

PDAM Jelaskan Kenapa Normalisasi Air Tak Bisa Cepat

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus bergerak cepat dalam upaya pemulihan layanan air bersih bagi masyarakat. Setelah tuntas melakukan perbaikan kebocoran pada pipa distribusi utama di Jalan Beringin, Kabupaten Gowa, kini proses normalisasi aliran tengah berlangsung...

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan Jual Beli di Sekolah Oleh Kadisdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang mengacu pada SE No. 800/3493/Disdik/V/2025 yang melarang TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa Suplesi untuk Jamin Ketersediaan Air di Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih, terutama untuk wilayah utara dan timur kota. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah pemanfaatan tiga unit pompa suplesi untuk meningkatkan debit air baku dari...

PDAM Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus Sambungan Ilegal di Tallo

Surat-Kabar, Makassar | kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi. Tim gabungan...

Lawan Kartel Seragam Sekolah, Makassar Gratiskan dan Larang Jual Beli di Sekolah

Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah konkret membantu orang tua siswa jelang tahun ajaran baru. Mulai Juli ini, sebanyak 66 ribu paket seragam sekolah gratis akan disalurkan kepada murid baru tingkat SD dan SMP, Program ini tak sekadar...

Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Mantan Kadis Kesehatan terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital. Laksus menyebut, Syamsari dan Kadis Kesehatan memiliki peran sentral dalam kegagalan...

Wakapuskes TNI Kunker ke Faskes TNI Wilayah Tanjung Pinang 

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI (Wakapuskes TNI) Laksamana Pertama TNI Dr. dr. R.M. Tjahja Nurrobi, M.Kes., Sp.OT (K) Hand., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI wilayah Tanjungpinang, di TNI AU Poliklinik Lanud RHF...

DPRD Kota Palu Soroti Tunggakan Dana Pemprov Sulteng dan Potensi PAD Terpendam

Surat-Kabar.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti tunggakan keuangan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Pemerintah Kota Palu. Nilai total dana yang belum diterima ditaksir mencapai lebih dari Rp61 miliar,...

SDI Unggulan Pemda Terima Siswa Letjen Tanpa Mendaftar, L-Kompleks Desak Walikota dan Kadisdik Keluarkan Siswa Siluman itu

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti praktik tidak wajar yang terjadi di SD Inpres Unggulan Pemda Makassar. Sekretaris Jenderal...

Disdik Makassar Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah Dua Siswa TK

Surat-Kabar.com | Setelah melalui polemik yang cukup menyita perhatian publik, kasus penahanan ijazah dua siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Makassar akhirnya menemui titik terang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berhasil memediasi konflik antara pihak sekolah dan orang...

L-Kompleks Temukan Dugaan Manipulasi Jalur Domisili di SPMB SMPN 16 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Indikasi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Makassar 2025 mulai terbongkar. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan dugan kuat manipulasi data domisili pada jalur zonasi di SMP Negri 16 Makassar. Dalam temuannya,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.