Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeLegal Consultant PDAM:...

Legal Consultant PDAM: Jangan Menyimpulkan Sesuatu Tanpa Ilmu

Surat-Kabar, Makassar | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menanggapi soal dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar, sebagaimana diberitakan oleh media dan dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung membangun opini tanpa pemahaman utuh terhadap substansi kontrak dan dasar hukum kerja sama yang dimaksud. Ia menyoroti klaim media soal “kerugian negara” yang dinilainya sangat berlebihan.

“Lucu kalau hari ini ada media bukan hanya memberitakan, tapi juga menghitung kerugian dan, memproyeksikan nilai keuangan perusahaan, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi tugas pokok pers yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3. Apalagi dalam pemberitaan nya sangat jelas menyimpulkan seolah-olah PDAM merugi, UU Pers Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa ‘Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial’. Tidak ada disebut bahwa pers berfungsi sebagai auditor keuangan dan Sejak kapan tugas media menjadi auditor atau bertindak seperti BPK atau BPKP?, ” ujar Adiarsa dalam keterangannya, Sabtu (21/06/2025).

See also  Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Menurutnya, tudingan bahwa PDAM akan mengalami kerugian Rp360 miliar selama perpanjangan lima tahun kontrak (2027–2032) merupakan klaim yang sangat spekulatif. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga air curah yang terus meningkat dan volume pasokan tertentu, tanpa memperhitungkan struktur biaya, kebutuhan layanan, hingga potensi pendapatan yang dihasilkan dari layanan kepada pelanggan dan tanpa pengetahuan bahwa salah satu fungsi addendum III tersebut untuk peningkatan kapasitas dari 1300 Liter per detik dimaksimalkan ke 1500 per detik.

Adiarsa juga menegaskan bahwa addendum ketiga yang dilakukan pada 2021 dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan landasan hukum yang kuat. Keputusan itu tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang Panjang dengan melibatkan pendamping dari pengacara negara (Kejati Sulsel ), BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM serta pihak konsultan Tim dan Lowyer.

See also  L-Kompleks Siap Ambil Tindakan Hukum Terhadap Skincare Tercemar Merkuri

“Selain itu, persiapannya dilaksanakan lebih dari satu tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati hatian dalam mengelola BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Governance (GCG), jadi kalau kontraknya dianggap merugikan, silakan tunjukkan pasal mana yang dilanggar atau nilai investasi apa yang fiktif. Tapi jangan hanya memelintir angka proyeksi dan menjadikannya seolah-olah itu kerugian negara. Audit itu kewenangan lembaga resmi, maaf, bukan lembaga swadaya atau media online,” tegasnya.

PDAM juga menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak menjalankan rekomendasi BPKP terkait harga air curah dan nilai investasi. Menurut Adiarsa, rekomendasi tersebut sudah menjadi dasar evaluasi berkelanjutan dan bukan berarti PDAM dilarang memperpanjang kontrak.

See also  Peraih Medali Emas Cabang Dayung, PORDA & PORPROV Sulsel Bercita cita Jadi TNI

“Rekomendasi tidak berarti larangan, tapi masukan. Kita tidak mungkin mengambil keputusan strategis tanpa menimbangnya. Tapi tetap saja, pihak luar seolah tahu segalanya, lalu menyimpulkan seenaknya,” ujarnya.

Sebagai penutup, Adiarsa meminta media dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menilai pemberitaan yang menyimpulkan potensi kerugian besar tanpa dasar audit resmi justru bisa menimbulkan keresahan publik dan merusak citra BUMD yang sedang bekerja keras memenuhi kebutuhan air bersih warga.

“PDAM bukan lembaga tertutup. Kami siap diaudit, siap diperiksa. Tapi bukan berarti semua pihak bisa seenaknya menyimpulkan kerugian hanya karena ingin membangun narasi. Mari kita bedakan antara kritik dengan spekulasi liar,” pungkasnya. (anr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.