Surat-Kabar, Gowa | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Lembaga Pemerhati Masalah Ham, Narkotika Tindak Kriminal dan KKN (Lsm Pemantik), Rapiuddin Tantu warning Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa agar tidak memberi peluang penambahan waktu bagi kontraktor yang mengerjakan Proyek yang berlokasi di Lapangan Syech Yusuf Discovery.
Rapiuddin Tantu menjelaskan, Lsm Pemantik yang melakukan Investigasi atas 2 (dua) proyek yang dikerjakan dilapangan Syech Yusuf Discovery mengidentifikasikan ke dua proyek itu bobot pekerjaannya hingga akhir Desember 2021 diperkirakan baru mencapai 50% sehingga sangat naif bila Dinas PUPR Gowa memberi penambahan waktu, karena waktu pengerjaan selama 3 (tiga) bulan saja mereka hanya bisa menyelesaikan 50% bobot pekerjaan lalu apa yang diharapakan dengan penambahan waktu selama 50 hari?, saat ditemui di Pasar Rewa (sekretariat Toddopuli Indonesia), jalan Tumanurung No. 6-7 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (28/12/2021).
Bila Dinas PUPR Gowa tetap ngotot memberi penambahan waktu pengerjaan (pelaksanaan) kepada kedua kontraktor yang telah wanprestasi, maka Lsm Pemantik mencium aroma dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang sangat kental telah terjadi ditubuh Dinas PUPR Gowa.
Lanjut Rapiuddin Tantu mengatakan, aroma dugaan KKN itu berupa, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar prinsip Good governance and Clean goverment yang ada dalam Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Rapiuddin Tantu bersama Toddopuli Indonesia akan mengawal ke dua proyek tersebut dan apabila ditemukan adanya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk salah satu proyek itu atau ke dua proyek itu, maka dipastikan akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan Kabid Tata Ruang yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait permasalahan diatas hingga berita ini ditayangkan belum memberi jawaban. (**)