Wednesday, March 26, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah...

Plt Kepala DPPKB dan...

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota...

KI Sulsel Gelar Mediasi...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan...

Safari Ramadhan, Perum Jasa...

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan...
HomeTechMenteri Perindustrian Launching...

Menteri Perindustrian Launching Digitalisasi Sertifikasi TDKN

Surat-Kabar, Jakarta | Pemerintah bertekad untuk terus menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai wujud nyata dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. Untuk mendukung produk dalam negeri dibeli pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai terobosan, misalnya yang terbaru adalah proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diperbarui dan dikembangkan dalam bentuk digital.

“Jadi, ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kami untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal di seluruh kalangan masyarakat. Melalui Program P3DN, secara khusus juga didorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta Selatan, Rabu (27/09/2023).

Menperin menjelaskan, peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progress dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. “Kita ketahui bersama bahwa penghitungan TKDN menjadi suatu hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD,” tuturnya.

Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital.

Cepat yang dimaksud, melalui digitalisasi, Kemenperin berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Sementara itu, digitalisasi proses sertifikasi TKDN ini akan akuntabel, karena diharapkan tidak akan ada proses-proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya. “Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga menjadi mudah untuk dilacak, siapa melakukan apa,” tegasnya.

Digitalisasi ini juga menciptakan transparansi. Sebab, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Jadi, monitoring melalui dashboard traceability ini memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.

“Diharapkan dari upaya ini, semakin banyak produk yang dihasilkan oleh anak bangsa kita bisa tersertifikasi TKDN sehingga produk tersebut bisa masuk e-Katalog LKPP, yang memiliki aturan bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib hukumnya bagi pengguna untuk beli atau belanja produk-produk dalam negeri itu,” paparnya.

Lanjut Menperin, pihaknya juga berupaya melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dihasilkan oleh industri kecil. Ini direalisasikan pada tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. “Dalam regulasi ini, industri kecil kami harapkan juga bisa tersertifikasi TKDN dengan cepat, mudah dan bebas biaya atau 100 persen gratis,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Menperin berharap partisipasi aktif dari para pelaku industri kecil untuk mendaftarakan sertifikasi TKDN. Di samping itu, Kemenperin perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah, yang turut berperan untuk mendukung industri kecil di wilayahnya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.

“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” tandasnya.

Menteri Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.

Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam website TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.

“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.

Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN. “Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” tegasnya.

Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id. “Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN,” terangnya.

Menurut Agus, upaya tersebut merupakan sebuah proses untuk membuat terobosan kebijakan yang lebih baik dan tepat. “Harapannya nanti dari monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, serta pengenaan sanksi, juga bisa dilakukan secara digital,” tandasnya.

Tambah lembaga verifikasi

Pada kesempatan yang sama, Menperin menyampaikan bahwa pada beberapa waktu yang lalu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, jumlah Lembaga Verifikasi Independen diperbanyak agar pengusaha industri bisa lebih cepat dan mudah dalam membuat sertifikat TKDN dan BMP.

“Dan pada akhirnya, kami mengumumkan bahwa saat ini telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP,” ungkapnya. Dari hasil seleksi, Kemenperin menunjuk lima LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.

“Kami ucapkan selamat, kepada lima LVI yang telah kami tunjuk. Diharapkan dapat menjaga baik amanah ini, karena kami tidak akan segan untuk menindak LVI yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Jika ada pelanggaran, langsung laporkan kepada kami. Oleh karena itu, mari bersama kita mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri ini secara lebih optimal,” tegasnya.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Setelah mendapatkan akun SIINas, barulah proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri/self assesment besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandasahkan oleh Kepala Pusat P3DN.

Terkait digitalisasi sertifikasi TKDN, Ketua I Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia Erwin Hermanto menyebutkan bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan perusahaan industri alat Kesehatan dalam negeri kepada pemerintahan. Bagi anggota ASPAKI, adanya digitalisasi ini membawa keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN secara realtime. “Harapan kami, digitalisasi ini dapat dijadikan gerbang pembuka untuk berbagai terobosan lainnya terkait penggunaan produk dalam negeri,” tuturnya. (**)

 

sumber: kominfo.go.id

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Irwan Bangsawan Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Pemkot Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, turut hadir dalam acara Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Minggu (16/03/2025). Acara...

Akibat Cekcok, Diduga Mantan Suami Pecahkan Kaca Mobil Korban

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut terjadi di salah satu Restaurant siap saji di Kompleks Perumahan Citraland Jalan Hertasning, Makassar. Pada Kamis, (13/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. “Pelaku pengrusakan...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025). Dalam laporan yang disampaikan...

Plt Kepala DPPKB Makassar Dampingi Wali Kota Buka Puasa Bersama Kecamatan Panakkukang

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa bersama yang digelar di Masjid Agung 45, Jalan Urip Sumiharjo, pada Rabu (12/03/2025). Dalam acara tersebut, Munafri didampingi oleh Plt Kepla Dinas DPPKB Makassar, Irwan Bangsawan, dan...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini direncanakan akan melibatkan mekanisme Assessment yang ketat dan profesional. Assessment adalah proses pengumpulan...

L-Kompleks Laporkan Dugaaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

Wakil Walikota Makassar Didampingi Plt DPPKB Dalam Audiensi Kepala BKKBN Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Sekretaris DPPKB, Syahrudin mendampingi Wakil Walikota Makassar, Aliya Mustika Ilham dalam audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.