Wednesday, December 4, 2024

Creating liberating content

Kejati Sulsel Laksanakan SKB...

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu penyelenggara Seleksi Kompetensi...

Delegasi Kementerian Malaysia Kunjungi...

Surat-Kabar, Purwakarta | Delegasi dari Malaysia’s Ministry of Energy Transition and Water Transformation...

Lanal Palu Ikuti Lomba...

Surat-Kabar, Palu | Kebersihan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat seperti yang...

Santun Tapi Tegas, Pasangan...

Surat-Kabar, Deli Serdang | Debat publik ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Deli...
HomeTechMenteri Perindustrian Launching...

Menteri Perindustrian Launching Digitalisasi Sertifikasi TDKN

Surat-Kabar, Jakarta | Pemerintah bertekad untuk terus menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai wujud nyata dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. Untuk mendukung produk dalam negeri dibeli pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai terobosan, misalnya yang terbaru adalah proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diperbarui dan dikembangkan dalam bentuk digital.

“Jadi, ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kami untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal di seluruh kalangan masyarakat. Melalui Program P3DN, secara khusus juga didorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta Selatan, Rabu (27/09/2023).

Menperin menjelaskan, peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progress dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. “Kita ketahui bersama bahwa penghitungan TKDN menjadi suatu hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD,” tuturnya.

Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital.

Cepat yang dimaksud, melalui digitalisasi, Kemenperin berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Sementara itu, digitalisasi proses sertifikasi TKDN ini akan akuntabel, karena diharapkan tidak akan ada proses-proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya. “Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga menjadi mudah untuk dilacak, siapa melakukan apa,” tegasnya.

Digitalisasi ini juga menciptakan transparansi. Sebab, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Jadi, monitoring melalui dashboard traceability ini memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.

“Diharapkan dari upaya ini, semakin banyak produk yang dihasilkan oleh anak bangsa kita bisa tersertifikasi TKDN sehingga produk tersebut bisa masuk e-Katalog LKPP, yang memiliki aturan bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib hukumnya bagi pengguna untuk beli atau belanja produk-produk dalam negeri itu,” paparnya.

Lanjut Menperin, pihaknya juga berupaya melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dihasilkan oleh industri kecil. Ini direalisasikan pada tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. “Dalam regulasi ini, industri kecil kami harapkan juga bisa tersertifikasi TKDN dengan cepat, mudah dan bebas biaya atau 100 persen gratis,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Menperin berharap partisipasi aktif dari para pelaku industri kecil untuk mendaftarakan sertifikasi TKDN. Di samping itu, Kemenperin perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah, yang turut berperan untuk mendukung industri kecil di wilayahnya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.

“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” tandasnya.

Menteri Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.

Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam website TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.

“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.

Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN. “Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” tegasnya.

Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id. “Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN,” terangnya.

Menurut Agus, upaya tersebut merupakan sebuah proses untuk membuat terobosan kebijakan yang lebih baik dan tepat. “Harapannya nanti dari monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, serta pengenaan sanksi, juga bisa dilakukan secara digital,” tandasnya.

Tambah lembaga verifikasi

Pada kesempatan yang sama, Menperin menyampaikan bahwa pada beberapa waktu yang lalu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, jumlah Lembaga Verifikasi Independen diperbanyak agar pengusaha industri bisa lebih cepat dan mudah dalam membuat sertifikat TKDN dan BMP.

“Dan pada akhirnya, kami mengumumkan bahwa saat ini telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP,” ungkapnya. Dari hasil seleksi, Kemenperin menunjuk lima LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.

“Kami ucapkan selamat, kepada lima LVI yang telah kami tunjuk. Diharapkan dapat menjaga baik amanah ini, karena kami tidak akan segan untuk menindak LVI yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Jika ada pelanggaran, langsung laporkan kepada kami. Oleh karena itu, mari bersama kita mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri ini secara lebih optimal,” tegasnya.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Setelah mendapatkan akun SIINas, barulah proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri/self assesment besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandasahkan oleh Kepala Pusat P3DN.

Terkait digitalisasi sertifikasi TKDN, Ketua I Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia Erwin Hermanto menyebutkan bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan perusahaan industri alat Kesehatan dalam negeri kepada pemerintahan. Bagi anggota ASPAKI, adanya digitalisasi ini membawa keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN secara realtime. “Harapan kami, digitalisasi ini dapat dijadikan gerbang pembuka untuk berbagai terobosan lainnya terkait penggunaan produk dalam negeri,” tuturnya. (**)

 

sumber: kominfo.go.id

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Kejati Sulsel Laksanakan SKB Non CAT CPNS Kejaksaan RI 2024

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu penyelenggara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024. Seleksi SKB non CAT diadakan di tiga titik di Kota Makassar ini berlangsung...

Delegasi Kementerian Malaysia Kunjungi Bendungan H. Juanda Jatiluhur

Surat-Kabar, Purwakarta | Delegasi dari Malaysia’s Ministry of Energy Transition and Water Transformation (PETRA) Malaysia didampingi Balai Teknik Bendungan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Bendungan H. Juanda Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 21...

Lanal Palu Ikuti Lomba Kebersihan, Kerapian Kompleks Dan Pemukiman di Bawah Jajaran Koarmada II, 2024

Surat-Kabar, Palu | Kebersihan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat seperti yang dilakukan Komplek Lanal Palu secara bergotong royong, Kamis (21/11/2024). Aksi lomba kebersihan serta kerapian kompleks pemukiman ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus...

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Surat-Kabar, Deli Serdang | Debat publik ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang berlangsung seru di Gedung Graha Perkasa Jaya, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (20/11/2024). Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom...

DPPKB Makassar Zikir dan Doa Bersama di Beberapa Titik

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan damai, DPPKB Kota Makassar melaksanakan kegiatan zikir dan doa bersama di berbagai titik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 451/367/S.Edar/Kesra/X/2024 yang dikeluarkan oleh Pjs. Wali...

Bersama PT. PNM, DPPKB Makassar Gelar Program Pemberian Makanan Bagi Anak Stunting

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting, DPPKB Makassar menggandeng PT PNM menggelar program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak stunting di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Rabu (20/11/2024). Program ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Pemkot Makassar dan...

DPPKB Menggelar Sosialisasi, Advokasi, dan KIE Program Bangga Kencana

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi, advokasi, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana, Selasa (19/11/2024). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan strategi baru dalam implementasi program guna meningkatkan kesejahteraan keluarga...

DPPKB Makassar Laksanakan Sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis Tribina dan PPKS

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Pemerintah Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis Tribina dan PPKS yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan M. Yusuf. Acara ini dihadiri oleh para pejabat, narasumber, dan peserta dari berbagai...

DPPKB Perkuat Peran Kader KB Melalui Kegiatan Strategis

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar terus memperkuat peran kader keluarga berencana (KB) melalui dua kegiatan strategis yang digelar di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Senin (18/11/2024). Kegiatan pertama bertajuk “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat tentang Risiko...

Raih Juara 1 Duta Wisata 2024, Fikki Siap Promosikan Pariwisata Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Fikki Dermawan meraih gelar Juara 1 Duta Wisata Gowa 2024 dan siap meningkatkan promosi pariwisata di Kabupaten Gowa. Acara pemilihan ini digelar oleh Yayasan Taurungka Taulolo Duta Wisata bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten...

Plt Kadis PPKB Hadiri Penyuluhan KB di Lantamal VI Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)  Kota Makassar, Syahruddin., S.sos.M.Adm., Pemb., beserta staf dari Bidang Keluarga Berencana (KB) menghadiri kegiatan penyuluhan KB di Lantamal VI Kota Makassar. Selasa 12 November 2024 Kegiatan...

Pj Gubernur Agus Fatoni Tegaskan Sumut Komit Soal Keterbukaan Informasi Publik

Surat-Kabar, Sumut | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam pemenuhan hak akes masyarakat atas informasi publik. Hal tersebut disampaikan pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Grand...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.