Saturday, November 15, 2025

Creating liberating content

Makassar Siaga, Pos Pantau...

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Menko Hukum Yusril :...

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,...

Hamil Enam Bulan dari...

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan...

Operasi Zebra 2025 di...

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap...
HomeGovernmentPoliceModus Curang Provider...

Modus Curang Provider Telekomunikasi di Gowa Hindari Pajak

Surat-Kabar, Gowa | Toddopuli Indonesia Bersatu kembali mengguncang para Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa dengan ditemukannya alat bukti yang memperkuat dugaan Pengempalangan Pajak yang dilakukan para Provider telekomunikasi itu.

Cara-cara kotor yang dilakukan oleh Provider telekomunikasi itu terkuak setelah TIB menemukan lagi bukti penyebab para Provider telekomunikasi itu enggan (tidak mau) mengurus izin pada instansi terkait di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui pada Sekretariat TIB jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjelaskan secara gamblang berdasarkan bukti yang miliki TIB terkait cara curang yang dilakukan oleh salah satu Provider telekomunikasi yang telah beroperasi di Kabupaten Gowa untuk menghindari (mengemplang) Pajak/Retribusi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, Jumat (06/01/2023).

See also  Kerja Bakti TNI-Polri Dan Pemda Bersama Masyarakat Membangun Kembali Distrik Kiwirok

Ruslan mengatakan, kami menemukan bahwa salah satu Perusahaan Penyedia Layanan (Provider) Telekomunikasi hanya dengan bermodalkan PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) dan tanpa mengikuti aturan lainnya lalu melakukan kesepakatan perijinan dengan Ketua Rukun Warga (RW) dan diketahui/disetujui oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dilokasi yang akan dilaksanakan pembangunan infrastukfur kabel fiber optik (FiberOptic) Fiber To The Home(FTTH) untuk keperluan jaringan lntenret & TV Kabel(‘Layanan”) tanpa mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang yang ada di Kabupaten Gowa.

Lanjut Ruslan, cara-cara kotor Perusahaan tersebut sangat mengabaikan aturan yang ada, sehingga kewibawaan Pemerintah Gowa telah di injak-injak oleh para Provider itu dan sangat merugikan Pemerintah Daerah.

See also  Kapolda Sumut Ikut Acara Pembagian Masker Serentak Secara Virtual

“Para Provider tersebut masuk ke Kabupaten Gowa untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan namun cara-cara kotor yang mereka lakukan itu jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa atau dapat dikatakan telah terjadi tindak Pidana Korupsi yang seharusnya Pemkab Gowa menerima pemasukan Pajak Daerah / Retribusi Daerah jadi tidak menghasilkan apapun,” ungkap Ruslan.

Untuk Ruslan meminta atau mendesak Pemkab Gowa, DPRD Gowa dan Instansi Terkait untuk segera menghentikan dan segera merubuhkan tiang yang telah terpasang serta memproses secara hukum para Provider tersebut. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Siaga, Pos Pantau Banjir Diperkuat Sepanjang Musim Hujan

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperketat barisan menghadapi datangnya musim hujan. Sebanyak 10 personel ditempatkan secara tetap di dua kecamatan yang kerap menjadi langganan banjir, yakni Manggala dan Tamalanrea. Penjagaan dilakukan...

Menko Hukum Yusril : Gubernur Sulsel Harus Aktifkan Lagi Dua Guru Luwu Utara

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang...

Hamil Enam Bulan dari Pria Lain, Seorang Istri Kena Denda Adat Rp10 Juta

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sontak menggugah perhatian masyarakat setempat. Seorang perempuan, yang masih berstatus istri sah sejak menikah pada 2023, dikenai sanksi adat berupa denda Rp10...

Operasi Zebra 2025 di Sulsel Prioritaskan ETLE dan Disiplin Pengendara

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap serius menyusul pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar pada 17–30 November mendatang. Operasi ini menjadi agenda penting menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru...

Dua Sertifikat untuk Satu Tanah, Oknum BPN Biang Sengketa Lahan JK?

Jakarta | Surat-Kabar.com - Sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang menyeret nama Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menemukan titik terang setelah pemerintah mengakui adanya kesalahan fatal dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan tersebut disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan...

Dugaan Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Didesak Batalkan Pelantikan Pejabat

Jakarta | Surat-Kabar.com - Gelombang kritik terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kian meluas. Setelah Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) mendesak pembatalan pelantikan pejabat di Jakarta, kini suara serupa juga datang...

Toilet Sekolah Rp166 Juta Disorot, Kadisdik Parepare Diperiksa

Parepare | Surat-Kabar.com - Gelombang sorotan publik terhadap proyek pembangunan toilet sekolah dasar di Parepare yang menelan biaya hingga Rp166 juta per unit, kini berujung pada langkah resmi aparat pengawasan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur, dipanggil...

Pemprov Sulsel Jalankan Putusan MA, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Makassar | Surat-Kabar.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dihukum satu tahun penjara dan dipecat karena membantu...

Polemik Kasus Penikaman, Keluarga Korban Angkat Bicara

Surat-Kabar, Makassar | Polemik kasus penikaman yang menewaskan sopir penampung material pasir bernama Malik (28) warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas. Keluarga korban angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek...

350 Biro Travel Disisir KPK, Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat

Surat-Kabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sedikitnya 350 biro travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi...

Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi QRIS

Surat-Kabar, Makassar  | Perumda Parkir Makassar Raya terus mendorong transformasi digital dalam sistem Pembayaran Parkir Berbasis Qris. Kala itu, di hadapan BI Kota Malang bersama TIM TP2DD Malang yang melaksanakan Studi Tiru, bertempat di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang,...

Cek Kelengkapan Kendaraan Anda, Operasi Zebra Tinombala 2025 Siap Digelar

Surat-Kabar.com - Palu | Persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 di wilayah Kota Palu mulai dilakukan. Operasi ini dijadwalkan berlangsung 17 hingga 30 November mendatang, dengan sasaran utama meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dari informasi resmi yang disampaikan melalui...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.