Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks kembali merampungkan dan siap menyampaikan sengketa publik ke Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) atas beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Kecamatan yang ada di Kota Makassar terkait informasi publik yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Ruslan yang ditemui di sekretariat L-Kompleks mengatakan telah merampungkan berkas Sengketa Publik sekitar 9 SKPD dan 12 Kecamatan dan akan segera memasukkan sengketa publik tersebut ke Komisioner KIP Jumat Besok, Kamis (19/12/2024).
Sengketa Publik yang akan diajukan oleh Ruslan selaku Pemohon Informasi Publik adalah informasi terkait Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel pada beberapa SKPD TA. 2022, 2023 dan 2024 yang mana ada sebagian memberikan jawaban dan dokumen namun tidak sesuai apa yang dimintakan dan ada yang tidak ditanggapi.
Sementara untuk Sengketa Publik bagi Kecamatan adalah Permintaan Informasi Kegiatan Pengadaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas TA 2023 dan 2024 dan tidak juga ditanggapi.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. (**)