Sunday, May 25, 2025

Creating liberating content

Makassar Bergerak! Wawali dan...

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter...

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi...

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah...
HomeGovernmentPoliceSekjen Toddopuli: Polres...

Sekjen Toddopuli: Polres Gowa Tidak Maksimal Mengungkap Dugaan Perdagangan Sex Anak Dibawah Umur

Surat-Kabar, Gowa | Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak Dibawah Umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan) yang. dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor:STTLP/896/VIII/2021/SPKT/POLRES GOWA/SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

See also  Satbinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Tokoh Agama Agar Ciptakan Pilkada Aman

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

See also  Polres Sinjai Bersama TNI dan Satpol PP Rutin Gelar Operasi

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo, selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, Satu Perempuan dan Satunya Mengaku Bernama Iksan) selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

See also  Pengamanan Unras Tolak UU Omnibuslaw Dipimpin Langsung Kapolres Sinjai

Kasat Reskrim Polres Gowa, Bobi Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Bergerak! Wawali dan DP3A Pimpin Kampanye Lawan Kekerasan Seksual

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikannya dalam Talkshow Kampanye Publik Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Project Baik...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter Warga Resmi Hadir di Sambung Jawa

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Makassar resmi membentuk Shelter Warga di Kelurahan Sambung Jawa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kantor Kelurahan Sambung Jawa,...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Ujung Tanah

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memberantas kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Senin (19/05/2025),...

SPMB Sulsel 2025 Dikecam: Sistem Error, Soal Tak Masuk Akal, Klaim “Bebas KKN” Dipatahkan

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, yang menyebut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 “bebas KKN dan berjalan sesuai mekanisme” kini dipertanyakan banyak pihak. Di lapangan, sistem yang diharapkan menjadi simbol kemajuan digital...

DPPPA Kota Makassar Gelar Bimtek Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 2025

Surat-Kabar, Malino, Gowa | Dalam upaya mendorong integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga...

Kasus Dana Cadangan Mencuat, L-Kompleks Desak Plt Dirut PDAM Tuntaskan

Surat-Kabar, Makassar | Terkuak lagi Borok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, dimana terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya dan diduga terjadi tahun 2023 dann...

SPMB Bersoal, Gubernur Sulsel Diam, Masa Depan Anak Bangsa Terancam ?

Surat-Kabar, Makassar | Kekacauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulawesi Selatan telah melewati batas toleransi. Aplikasi error, tes molor, dan soal tanpa jawaban benar menjadi bukti bahwa sistem yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Sulsel bukan hanya...

Diskop UKM Makassar Percepat Transformasi UMKM dan Koperasi

Surat-Kabar.com | Dalam rangka mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskop UKM Kota Makassar, Kamelia Thamrin...

Tidak Siap Gelar SPMB, PERAK dan L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server...

L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel dan Panitia SPMB 2025

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. L-Kompleks menduga adanya potensi manipulasi data dalam sistem pendaftaran berbasis token yang digunakan...

PDAM Makassar Komitmen Tingkatkan Layanan, Fokus pada Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Upaya peningkatan kualitas pelayanan air bersih terus menjadi perhatian utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di RM Istana Rasa Makassar Jumat (09/05/2025), Plt. Direktur Utama Hamzah Ahmad memaparkan langkah-langkah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.