Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceSekjen Toddopuli: Polres...

Sekjen Toddopuli: Polres Gowa Tidak Maksimal Mengungkap Dugaan Perdagangan Sex Anak Dibawah Umur

Surat-Kabar, Gowa | Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak Dibawah Umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan) yang. dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor:STTLP/896/VIII/2021/SPKT/POLRES GOWA/SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

See also  Satbinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Tokoh Agama Agar Ciptakan Pilkada Aman

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

See also  Polres Sinjai Bersama TNI dan Satpol PP Rutin Gelar Operasi

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo, selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, Satu Perempuan dan Satunya Mengaku Bernama Iksan) selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

See also  Pengamanan Unras Tolak UU Omnibuslaw Dipimpin Langsung Kapolres Sinjai

Kasat Reskrim Polres Gowa, Bobi Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.