Surat Kabar – Sulteng | L-Kompleks melalui Sekretaris Jenderalnya, Ruslan Rahman secara tegas Meminta agar Tim Investigasi kasus dugaan jual beli jabatan Pemprov Sulteng tidak menutupi data dan fakta temuannya.
“Dengan adanya hasil penyelidikan oleh Tim Investigasi yang menyebut ada 6 ASN Pemprov yang tebukti terlibat, saya minta agar jangan ada data atau fakta yang ditutup-tutupi. Buka semuanya agar seluruh masyarakat tahu,” kata Ruslan.
Ruslan menganggap, pengumuman hasil temuan Tim Investigasi oleh Gubernur Sulteng tersebut anti klimaks dan hanya sekedar aksi meredam sorotan soal jual beli jabatan.
“umumkan ada 6 ASN terlibat dan ada sanksi yang akan diberikan, lucunya, nama 6 atau inisial dari ke 6 ASN tidak di ungkapkan ke publik, dan sampai sekarang tidak ada kok yang disanksi atau apa tindakan selanjutnya, justru malah BKD belum terima juga hasil investigasi Tim Gubernur, jangan jangan ini investigasi mengarah ke investasi saja” cetus Ruslan.
Ruslan kembali menambahkan, langkah Tim Investigasi yang menutupi nama ASN yang terlibat Skandal jual beli jabatan itu telah melanggar UUD Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Diketahui sebelumnya, Tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan sebanyak enam orang pejabat setempat terbukti terlibat kasus dugaan jual beli jabatan.
Tim investigasi enggan memberikan informasi nama dan jabatan 6 ASN tersebut, namun TIm Investigasi mengaku telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti itu kepada Gubernur Sulawesi Tengah. (an)