Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sulsel (KIP Sulsel) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Kamis pekan ini, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman.
Laporan tersebut tidak main-main. Ruslan menggugat sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang dianggap tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam keterangannya, Ruslan menegaskan bahwa keterbukaan adalah pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Hak publik untuk tahu adalah hak dasar dalam demokrasi. Ketika informasi ditutup-tutupi, maka ruang untuk korupsi semakin terbuka lebar,” ujar Ruslan Rahman kepada media, Selasa (22/04/2025)
Sembilan SKPD yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian
Sidang yang akan digelar secara marathon ini diharapkan menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap komitmen SKPD dalam menjalankan prinsip keterbukaan.
KIP Sulsel sendiri menyampaikan bahwa proses akan berjalan dengan mekanisme ajudikasi nonlitigasi, dan terbuka bagi publik untuk memantau jalannya persidangan.
Langkah Ruslan bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga pernah menyoroti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di salah satu instansi pendidikan di Makassar. Gerakan yang ia pimpin lewat L-Kompleks terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh birokrasi lokal. (**)