Sunday, December 10, 2023

Creating liberating content

Pengaruh Teknologi di Era...

Parepare | Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini memang sudah tidak dapat...

Lsm Perak Desak Polres...

Surat-Kabar, Barru | Penyebab kelangkaan BBM jenis solar mulai terkuak satu persatu, dimana...

Lsm Perak Siapkan Aksi...

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju...

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat...
HomeUncategorized2 Kali Persidangan...

2 Kali Persidangan Sengketa Informasi, Bawaslu Bulukumba Keok

Surat-Kabar, Makassar | Babak baru dalam penegakan undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dimana Bawaslu Kabupaten Bulukumba harus keok dalam dua (2) kali persidangan sengketa informasi.

Berawal dari Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 017/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 9 Juli 2020 Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana Bawaslu sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan.

See also  Berpetualang Menyusuri Puing-Puing Sejarah Belanda di Kota Benteng, Selayar, Sulsel

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 017/VII/KIP-SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Harapan kami kepada Bawaslu adalah Sebagai Penyelenggara Negara dan pelaksana UU Pemilu, agar dapat menghormati hak hak warga negara yang membutuhkan Informasi yang ada dalam kewenangan Bawaslu. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 10 Thn 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/ Kota Pasal 10 Ayat 4 telah dijelaskan sebagai berikut :

See also  Sisi Lain Omnibus Law, Pembenahan Lingkungan Hidup dan Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Industri di Indonesia

Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung,” ucap Amrullah.

Pemohon Keberatan (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) diberikan oleh waktu untuk menempuh upaya hukum lanjutan / Kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat tanggal 6 November 2020.

Jika Bawaslu Kabupaten Bulukumba tdk Kasasi atau menerima putusan PTUN maka segera putusan PTUN dilaksanakan atau segera di eksekusi. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Pengaruh Teknologi di Era Digitalisasi Pada Pendidikan

Parepare | Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini memang sudah tidak dapat kita hindari lagi, bahkan perkembangan teknologi digitalpun sudah merambah keseluruh aspek kehidupan termasuk dunia pendidikan. Dunia pendidikan sekarang ini mengalami banyak perubahan yang disebabkan oleh kemajuan teknologi...

Lsm Perak Desak Polres Barru Segera Tangkap Mafia BBM Bersubsidi Yang Aniaya Anggotanya

Surat-Kabar, Barru | Penyebab kelangkaan BBM jenis solar mulai terkuak satu persatu, dimana hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK terkait adanya pengisian jerigen dalam jumlah banyak dan terkoordinasi. Dari penelusuran tersebut, Tim dari LSM PERAK yang hendak melakukan konfirmasi kepada...

Lsm Perak Siapkan Aksi Geruduk Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan diduga bermasalah. Proses pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju di Pilwalkot Palu 2024

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu Tahun 2024. Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai menyebutkan, surat tugas itu...

Tower Siluman di Desa Jenemadinging, Ironis Aparat Pemerintahan Seolah Tutup Mata

Surat-Kabar, Gowa | Bermula saat seorang Kepala Dusun melintas didepan rumah salah satu hak waris tanah di Desa Jenemadinging Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ,Sulawesi Selatan. Pada saat itu ditegurlah seorang kepala dusun tersebut. "Ante kamma tampak ku pak dusun tanya...

Tim Gabungan Satgas Yonif 527/BY Sasar Markas KNPB Wil. Paniai

Surat-Kabar, Paniai | Tim gabungan Satgas Yonif 527/BY, Koramil 1703-01 Enaro, Satgas Mandala IV dan Polres Paniai menggeledah rumah Sdri. Selly Wespalint Tebay (Sekretaris KNPB) yang digunakan sebagai markas KNPB Wil. Paniai di Kampung Nonubado, Distrik Paniai Timur, Kabupaten...

Rehab D.I. Bontorea, Takalar Terindikasi Korupsi

Surat-Kabar, Makassar | Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bontorea diduga bermasalah. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1.945.711.000,- tahun 2023 sampai hari ini belum selesai diduga sudah menyalahi masa kontrak. Proyek yang dikerjakan CV. AlKautsar Mandiri diduga sudah tidak sesuai dengan...

Elly Gwandy Dinyatakan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

Surat-Kabar, Makassar | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti. Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan bahwa Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa DITERIMA...

Dari Balik Tahanan, DTY Tersangka Kasus Suap MA Diduga Upayakan Vonis Bebas

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap sepak terjang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) dari balik tahana Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK). Dari temuan L-Kompleks, tersangka DTY diduga melakukan...

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo. Rabu, (1/11/2023). Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga terlibat mafia...

Proyek Pisew Wajo Dikerja Asal-Asalan, Lsm Perak Siapkan Laporannya ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Ahmad Faisal selaku TAPr Pisew SulSel 1 mewakili Satker Pelaksanaan Pelaksanaan Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait 8 proyek Pisew yang ada di Kabupaten Wajo. Dalam penyampaiannya kepada awak media, Faisal membenarkan salah satu...

Proyek Pisew di Wajo Bermasalah, Lsm Perak Akan Laporkan ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia melakukan investigasi dan pemantauan dugaan penyimpangan pada proyek perkerasan jalan dan beton di Kabupaten Wajo. Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK, dimana dalam proyek yang menelan anggaran Rp 500...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.