Wednesday, March 26, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah...

Plt Kepala DPPKB dan...

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota...

KI Sulsel Gelar Mediasi...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan...

Safari Ramadhan, Perum Jasa...

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan...
HomeGovernmentPoliceAdiarsa, Dalam Kasus...

Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

Surat-Kabar, Gowa | Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) truk sampah diketahui bergulir di tahun 2019. Terbaru, 29 Kepala Desa dari 121 Kades sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta.

Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH mendesak Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan Negeri Gowa memberikan rasa keadilan tanpa tebang pilih kepada para tersangka termasuk para kepala desa yang sudah menikmati fee Rp 20 juta yang sudah masuk ke kantongnya.

“Pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ucap Adiarsa MJ, SH Ketua Umum LSM PERAK Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (15/02/2023).

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini, Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.

Adiarsa mengakui, memang Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan. Namun, harus dilihat juga itu bukan cuma nominal Rp 20 juta tapi nominal milyaran rupiah dari 100 lebih Kades yang dibagi-bagikan Fee nya dan ini jelas pelanggaran hukum.

“Sudah ada beberapa tersangka yang diproses hukum, dimana mereka bukanlah pengguna anggaran. Karena anggaran langsung dikelola oleh Kades, jadi seharusnya tidak cukup Hanya menerima uang pengembalian sebesar Rp 20 juta dari setiap Kades tetapi akan harus juga menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka,” terangnya.

See also  Praktisi Hukum, Memenuhi 2 Alat Bukti, Penyidik Wajib Menetapkan Tersangka

Adiarsa juga mengatakan, ini demi adanya kepastian Hukum dan keadilan bagi pihak lain yang sudah diproses hukum di pengadilan.

“Apalagi Para Kades dalam persidangan telah mengakui perbuatannya yang telah memperoleh uang Rp 20 juta tersebut dari kegiatan pengadaan mobil Sampah jadi jelas ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Senada dengan aktivis LSM PERAK, Sekjend LSM L-Kompleks, Ruslan Rahman juga menegaskan, peran Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tunggal sangat vital tidak boleh lepas dari proses hukum ini.

“Ini jelas peran para Kades dalam kasus ini jadi hemat kami mereka wajib tersangka. Malah kami menduga ada deal-deal dengan APH jika para Kades tidak ikut ditetapkan tersangka dan mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, ada apa Kejari Gowa hanya menetapkan para Kepala Desa sebagai saksi, sementara faktanya para kepala desa tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi pada dasarnya mereka selaku penaggungjawab keuangan Dana Desa.

Ruslan Lanjut mengatakan, ada apa Kejari Gowa jauh hari menyampaikan pengembalian uang itu?, yang mana hemat kami seharusnya Kejari Gowa menetapkan para kepala desa tersebut sebagai tersangka dengan dakwaan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Dari perkara pengadaan truk sampah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara sekitar Rp580 juta dari 29 desa di Kabupaten Gowa.

“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta, dari 121 kepala desa di Gowa,” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani kepada awak media, Selasa (14/02/2023).

See also  Sekjen TIB Minta Satpol PP Gowa Tertibkan Papan Reklame dan Tiang Fiber Optik Yang Tak Berizin

Aliran dana yang diterima para kepala desa kata Yeni, berdasarkan fakta persidangan para tersangka yang mengungkap, dalam pengadaan mobil truk sampah. Para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” ujarnya.

121 desa penerima aliran dana dari rekanan untuk pengadaan truk sampah, masih ada 92 kepala desa belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

“Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan, yang setiap desa Rp20 juta. Total keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta,” imbuhnya.

Dirinya berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan, kiranya mengembalikan uang negara. Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.

Jadi kepala desa ini beranggapan uang senilai Rp 20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah,” pungkasnya.

See also  Satreskrim Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Perjudian di Desa Pasir Emas

Dia membeberkan, kasus korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan. Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah.

“Dan dengan kesadaran mereka sendiri 29 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut ke JPU,” ungkapnya.

Adapun total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20, dan penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Lima tersangka yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo).

SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dantersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

“Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyota hino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut,” tukasnya.

Sementara, salah satu Kepala Desa (Kades), Putra Syarif telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejari Gowa yang bernilai puluhan juta.

“Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp 20 juta,” kata kades Erelembang kepada awak media.

Dirinya mengaku uang diterima setelah di hubungi oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang dipinggir jalan.

Ia juga mengajak kepala desa yang belum mengembalikan uang negara agar segera mengembalikannya.

“Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan,” tuturnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Irwan Bangsawan Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Pemkot Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, turut hadir dalam acara Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Minggu (16/03/2025). Acara...

Akibat Cekcok, Diduga Mantan Suami Pecahkan Kaca Mobil Korban

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut terjadi di salah satu Restaurant siap saji di Kompleks Perumahan Citraland Jalan Hertasning, Makassar. Pada Kamis, (13/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. “Pelaku pengrusakan...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025). Dalam laporan yang disampaikan...

Plt Kepala DPPKB Makassar Dampingi Wali Kota Buka Puasa Bersama Kecamatan Panakkukang

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa bersama yang digelar di Masjid Agung 45, Jalan Urip Sumiharjo, pada Rabu (12/03/2025). Dalam acara tersebut, Munafri didampingi oleh Plt Kepla Dinas DPPKB Makassar, Irwan Bangsawan, dan...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini direncanakan akan melibatkan mekanisme Assessment yang ketat dan profesional. Assessment adalah proses pengumpulan...

L-Kompleks Laporkan Dugaaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

Wakil Walikota Makassar Didampingi Plt DPPKB Dalam Audiensi Kepala BKKBN Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Sekretaris DPPKB, Syahrudin mendampingi Wakil Walikota Makassar, Aliya Mustika Ilham dalam audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.