Monday, December 4, 2023

Creating liberating content

Pengaruh Teknologi di Era...

Parepare | Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini memang sudah tidak dapat...

Lsm Perak Desak Polres...

Surat-Kabar, Barru | Penyebab kelangkaan BBM jenis solar mulai terkuak satu persatu, dimana...

Lsm Perak Siapkan Aksi...

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju...

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat...
HomePolriAdiarsa, Dalam Kasus...

Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

Surat-Kabar, Gowa | Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) truk sampah diketahui bergulir di tahun 2019. Terbaru, 29 Kepala Desa dari 121 Kades sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta.

Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH mendesak Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan Negeri Gowa memberikan rasa keadilan tanpa tebang pilih kepada para tersangka termasuk para kepala desa yang sudah menikmati fee Rp 20 juta yang sudah masuk ke kantongnya.

“Pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ucap Adiarsa MJ, SH Ketua Umum LSM PERAK Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (15/02/2023).

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini, Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.

Adiarsa mengakui, memang Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan. Namun, harus dilihat juga itu bukan cuma nominal Rp 20 juta tapi nominal milyaran rupiah dari 100 lebih Kades yang dibagi-bagikan Fee nya dan ini jelas pelanggaran hukum.

“Sudah ada beberapa tersangka yang diproses hukum, dimana mereka bukanlah pengguna anggaran. Karena anggaran langsung dikelola oleh Kades, jadi seharusnya tidak cukup Hanya menerima uang pengembalian sebesar Rp 20 juta dari setiap Kades tetapi akan harus juga menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka,” terangnya.

See also  AKBP Muhammad Islam Amrullah Apresiasi L-Kontak Terkait Pemantauan Dana Desa Kabupaten Wajo

Adiarsa juga mengatakan, ini demi adanya kepastian Hukum dan keadilan bagi pihak lain yang sudah diproses hukum di pengadilan.

“Apalagi Para Kades dalam persidangan telah mengakui perbuatannya yang telah memperoleh uang Rp 20 juta tersebut dari kegiatan pengadaan mobil Sampah jadi jelas ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Senada dengan aktivis LSM PERAK, Sekjend LSM L-Kompleks, Ruslan Rahman juga menegaskan, peran Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tunggal sangat vital tidak boleh lepas dari proses hukum ini.

“Ini jelas peran para Kades dalam kasus ini jadi hemat kami mereka wajib tersangka. Malah kami menduga ada deal-deal dengan APH jika para Kades tidak ikut ditetapkan tersangka dan mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, ada apa Kejari Gowa hanya menetapkan para Kepala Desa sebagai saksi, sementara faktanya para kepala desa tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi pada dasarnya mereka selaku penaggungjawab keuangan Dana Desa.

Ruslan Lanjut mengatakan, ada apa Kejari Gowa jauh hari menyampaikan pengembalian uang itu?, yang mana hemat kami seharusnya Kejari Gowa menetapkan para kepala desa tersebut sebagai tersangka dengan dakwaan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Dari perkara pengadaan truk sampah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara sekitar Rp580 juta dari 29 desa di Kabupaten Gowa.

“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta, dari 121 kepala desa di Gowa,” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani kepada awak media, Selasa (14/02/2023).

See also  X Istri Pimpinan PT Putra Jaya Indopratama Diduga Gasak Mobil Perusahaan

Aliran dana yang diterima para kepala desa kata Yeni, berdasarkan fakta persidangan para tersangka yang mengungkap, dalam pengadaan mobil truk sampah. Para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” ujarnya.

121 desa penerima aliran dana dari rekanan untuk pengadaan truk sampah, masih ada 92 kepala desa belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

“Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan, yang setiap desa Rp20 juta. Total keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta,” imbuhnya.

Dirinya berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan, kiranya mengembalikan uang negara. Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.

Jadi kepala desa ini beranggapan uang senilai Rp 20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah,” pungkasnya.

See also  Satbinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Tokoh Agama Agar Ciptakan Pilkada Aman

Dia membeberkan, kasus korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan. Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah.

“Dan dengan kesadaran mereka sendiri 29 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut ke JPU,” ungkapnya.

Adapun total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20, dan penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Lima tersangka yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo).

SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dantersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

“Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyota hino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut,” tukasnya.

Sementara, salah satu Kepala Desa (Kades), Putra Syarif telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejari Gowa yang bernilai puluhan juta.

“Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp 20 juta,” kata kades Erelembang kepada awak media.

Dirinya mengaku uang diterima setelah di hubungi oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang dipinggir jalan.

Ia juga mengajak kepala desa yang belum mengembalikan uang negara agar segera mengembalikannya.

“Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan,” tuturnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Pengaruh Teknologi di Era Digitalisasi Pada Pendidikan

Parepare | Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini memang sudah tidak dapat kita hindari lagi, bahkan perkembangan teknologi digitalpun sudah merambah keseluruh aspek kehidupan termasuk dunia pendidikan. Dunia pendidikan sekarang ini mengalami banyak perubahan yang disebabkan oleh kemajuan teknologi...

Lsm Perak Desak Polres Barru Segera Tangkap Mafia BBM Bersubsidi Yang Aniaya Anggotanya

Surat-Kabar, Barru | Penyebab kelangkaan BBM jenis solar mulai terkuak satu persatu, dimana hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK terkait adanya pengisian jerigen dalam jumlah banyak dan terkoordinasi. Dari penelusuran tersebut, Tim dari LSM PERAK yang hendak melakukan konfirmasi kepada...

Lsm Perak Siapkan Aksi Geruduk Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan diduga bermasalah. Proses pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju di Pilwalkot Palu 2024

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu Tahun 2024. Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai menyebutkan, surat tugas itu...

Tower Siluman di Desa Jenemadinging, Ironis Aparat Pemerintahan Seolah Tutup Mata

Surat-Kabar, Gowa | Bermula saat seorang Kepala Dusun melintas didepan rumah salah satu hak waris tanah di Desa Jenemadinging Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ,Sulawesi Selatan. Pada saat itu ditegurlah seorang kepala dusun tersebut. "Ante kamma tampak ku pak dusun tanya...

Tim Gabungan Satgas Yonif 527/BY Sasar Markas KNPB Wil. Paniai

Surat-Kabar, Paniai | Tim gabungan Satgas Yonif 527/BY, Koramil 1703-01 Enaro, Satgas Mandala IV dan Polres Paniai menggeledah rumah Sdri. Selly Wespalint Tebay (Sekretaris KNPB) yang digunakan sebagai markas KNPB Wil. Paniai di Kampung Nonubado, Distrik Paniai Timur, Kabupaten...

Rehab D.I. Bontorea, Takalar Terindikasi Korupsi

Surat-Kabar, Makassar | Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bontorea diduga bermasalah. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1.945.711.000,- tahun 2023 sampai hari ini belum selesai diduga sudah menyalahi masa kontrak. Proyek yang dikerjakan CV. AlKautsar Mandiri diduga sudah tidak sesuai dengan...

Elly Gwandy Dinyatakan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

Surat-Kabar, Makassar | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti. Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan bahwa Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa DITERIMA...

Dari Balik Tahanan, DTY Tersangka Kasus Suap MA Diduga Upayakan Vonis Bebas

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap sepak terjang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) dari balik tahana Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK). Dari temuan L-Kompleks, tersangka DTY diduga melakukan...

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo. Rabu, (1/11/2023). Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga terlibat mafia...

Proyek Pisew Wajo Dikerja Asal-Asalan, Lsm Perak Siapkan Laporannya ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Ahmad Faisal selaku TAPr Pisew SulSel 1 mewakili Satker Pelaksanaan Pelaksanaan Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait 8 proyek Pisew yang ada di Kabupaten Wajo. Dalam penyampaiannya kepada awak media, Faisal membenarkan salah satu...

Proyek Pisew di Wajo Bermasalah, Lsm Perak Akan Laporkan ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia melakukan investigasi dan pemantauan dugaan penyimpangan pada proyek perkerasan jalan dan beton di Kabupaten Wajo. Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK, dimana dalam proyek yang menelan anggaran Rp 500...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.