Thursday, December 12, 2024

Creating liberating content

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun...

Korem 081/DSJ Terima Tim...

Surat-Kabar, Madiun | Korem 081/DSJ menerima Tim Dalproggar (pengendalian program dan anggaran) dari...

Momen Hakordia, Kejati Sulsel...

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Plt Kadis PPKB Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Plt.Kepala DPPKB Kota Makassar Bapak Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb Hari ini menghadiri...
HomeGovernmentPolicePraktisi Hukum, Memenuhi...

Praktisi Hukum, Memenuhi 2 Alat Bukti, Penyidik Wajib Menetapkan Tersangka

Surat-Kabar, Kendari | Mantan istri Bos THM berinisial Y dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indopratama (PJI) ke Polres Kota Kendari terkait dugaan penggelapan mobil operasional milik perusahaan.

Pelaporan itu dilatar belakangi karena Y mengambil mobil operasioanal milik THM Paris BAR dan KTV.

Namun dalam kasus ini sebagian mempertanyakan karena yang menjadi objek laporan diklaim pihak terlapor sebagai bagian dari harta gono gini.

Lalu bagaimana Akademisi dan praktisi hukum melihat kasus ini?

Akademisi yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, Masran Amiruddin, SH, MH dalam penjelasannya, mengatakan kalau Perusahaan yang berbadan hukum jelas punya aturan yang mengikat, begitupun dalam hal penggunaan aset perusahaan, pasti ada aturan atau SOP-nya siapa saja yang boleh menggunakan aset atau fasilitas perusahaan.

Kata Masran, di sisi lain jika memang obyek adalah harta bersama maka seharusnya pihak yang akan menggunakan suatu obyek harus meminta persetujuan atau izin pihak yang satunya dan bisa saja salah satu pihak keberatan atas tindakan pihak lain yang menguasai obyek yg masih bersatus harta bersama (Gono Gini ) karena atas obyek tersebut kedua belah pihak punya hak yang sama yaitu 50:50.

See also  L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Berkedok Dana Komite Sekolah di MAN 1 Makassar

Dan jika obyek diambil secara paksa atau tanpa ijin atau persetujuan pihak suami atau istri maka hal tersebut tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Jadi ada hak yang digelapkan yaitu berupa sebagian dari nilai obyek tersebut walaupun objek tersebut posisi statusnya dianggap harta bersama,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara ini saat ditanyai awak media, Minggu (15/01/2023).

Jadi menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, obyek tersebut belum tentu adalah harta bersama atau gono-gini sehingga harus dibuktikan dulu apakah objek itu adalah harta bersama atau bukan.

Lalu bagaimana Masran melihat kasus yang sedang terjadi, dimana belum ada pembagian harta gono gini namun mantan istri dilaporkan telah menggelapkan mobil operasional perusahaan yang diklaim terlapor milik mantan suaminya?

See also  Dandim 1424 Sinjai Dapat Kejutan Kue Ultah TNI ke-75 dari Kapolres Sinjai

“Penyidik bisa melihat siapa pelapor dan pihak yang dirugikan serta apakah perusahaannya berbadan hukum karena jelas ada aturan dan regulasi di dalamnya. Objek masih dalam bagian harta gono gini bisa dilaporkan karena tanpa ijin salah satu pihak apalagi jika disertai ambil paksa berupa perampsan,” katanya.

Terkait apakah unsur dalam kasus ini terpenuhi atau tidak, hal itu kata ia merupakan ranah penyidik.

“Itu ranah penyidik, hanya saja jika sudah ada saksi dan bukti dan telah memenuhi dua alat bukti wajib hukumnya penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJI, Adiarsa MJ, SH menyayangkan selalu adanya upaya terlapor selaku terduga pelaku terus melakukan penggiringan opini.

See also  Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

“Terduga pelaku itu orang lain bukan bagian dari perusahaan jadi tidak usah mengklaim yang melapor itu mantan anak buahmu. Anda tidak pernah menjadi bagian dari Perusahaan baik tersirat maupun tersurat. Jadi jelas Y ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” tegasnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Adiarsa mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa dan begitupun bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik dan jika memang menurut hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur maka pihaknya meminta untuk segera ada penetapan tersangka.

“Semua saksi sudah diperiksa baik yang melihat kejadian, saksi tambahan dari perusahaan, serta bukti-bukti seperti akta perusahaan, BPKB asli atas nama pemilik perusahaan dan rekaman CCTV. Jadi sudah jelas sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Membuka Rakerda 2024

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu (11/12/2024). Rakerda Tahun 2024 ini mengangkat tema “Meletakkan Pondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Surat-Kabar, Madiun | Korem 081/DSJ menerima Tim Dalproggar (pengendalian program dan anggaran) dari Kodam V/Brawijaya yang dipimpin oleh Kolonel Arh Budiono. Selaku Ketua Tim (Katim), ia menyebut, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengendalikan program kerja dan anggaran. “Dalproggar ini merupakan...

Momen Hakordia, Kejati Sulsel Tahan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi dan hari ini telah  diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang...

Plt Kadis PPKB Makassar Hadiri Seminar Hari anti korupsi se-dunia

Surat-Kabar, Makassar | Plt.Kepala DPPKB Kota Makassar Bapak Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb Hari ini menghadiri Acara Seminar Hari anti korupsi se-dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024 dengan Teman "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kegiatan ini di buka langsung...

Ketua Lsm Perak, Sah Menyandang Gelar Magister Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa kini resmi menyandang gelar Magister Hukum setelah mengikuti wisuda Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar di Phinisi Hall Hotel Claro, Senin (09/12/24). Suasana kegembiraan yang diluapkan oleh 627 orang mahasiswa yang mengikuti...

Kajati Pimpin Upacara Hakordia Tingkat Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memimpin upacara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kejati Sulsel di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024). Kegiatan ini turut diikuti Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, para asisten, koordinator dan...

Kejati Sulsel Laksanakan SKB Non CAT CPNS Kejaksaan RI 2024

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu penyelenggara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024. Seleksi SKB non CAT diadakan di tiga titik di Kota Makassar ini berlangsung...

Delegasi Kementerian Malaysia Kunjungi Bendungan H. Juanda Jatiluhur

Surat-Kabar, Purwakarta | Delegasi dari Malaysia’s Ministry of Energy Transition and Water Transformation (PETRA) Malaysia didampingi Balai Teknik Bendungan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Bendungan H. Juanda Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 21...

Lanal Palu Ikuti Lomba Kebersihan, Kerapian Kompleks Dan Pemukiman di Bawah Jajaran Koarmada II, 2024

Surat-Kabar, Palu | Kebersihan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat seperti yang dilakukan Komplek Lanal Palu secara bergotong royong, Kamis (21/11/2024). Aksi lomba kebersihan serta kerapian kompleks pemukiman ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus...

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Surat-Kabar, Deli Serdang | Debat publik ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang berlangsung seru di Gedung Graha Perkasa Jaya, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (20/11/2024). Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom...

DPPKB Makassar Zikir dan Doa Bersama di Beberapa Titik

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan damai, DPPKB Kota Makassar melaksanakan kegiatan zikir dan doa bersama di berbagai titik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 451/367/S.Edar/Kesra/X/2024 yang dikeluarkan oleh Pjs. Wali...

Bersama PT. PNM, DPPKB Makassar Gelar Program Pemberian Makanan Bagi Anak Stunting

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting, DPPKB Makassar menggandeng PT PNM menggelar program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak stunting di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Rabu (20/11/2024). Program ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Pemkot Makassar dan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.