Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPolicePraktisi Hukum, Memenuhi...

Praktisi Hukum, Memenuhi 2 Alat Bukti, Penyidik Wajib Menetapkan Tersangka

Surat-Kabar, Kendari | Mantan istri Bos THM berinisial Y dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indopratama (PJI) ke Polres Kota Kendari terkait dugaan penggelapan mobil operasional milik perusahaan.

Pelaporan itu dilatar belakangi karena Y mengambil mobil operasioanal milik THM Paris BAR dan KTV.

Namun dalam kasus ini sebagian mempertanyakan karena yang menjadi objek laporan diklaim pihak terlapor sebagai bagian dari harta gono gini.

Lalu bagaimana Akademisi dan praktisi hukum melihat kasus ini?

Akademisi yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, Masran Amiruddin, SH, MH dalam penjelasannya, mengatakan kalau Perusahaan yang berbadan hukum jelas punya aturan yang mengikat, begitupun dalam hal penggunaan aset perusahaan, pasti ada aturan atau SOP-nya siapa saja yang boleh menggunakan aset atau fasilitas perusahaan.

Kata Masran, di sisi lain jika memang obyek adalah harta bersama maka seharusnya pihak yang akan menggunakan suatu obyek harus meminta persetujuan atau izin pihak yang satunya dan bisa saja salah satu pihak keberatan atas tindakan pihak lain yang menguasai obyek yg masih bersatus harta bersama (Gono Gini ) karena atas obyek tersebut kedua belah pihak punya hak yang sama yaitu 50:50.

See also  L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Berkedok Dana Komite Sekolah di MAN 1 Makassar

Dan jika obyek diambil secara paksa atau tanpa ijin atau persetujuan pihak suami atau istri maka hal tersebut tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Jadi ada hak yang digelapkan yaitu berupa sebagian dari nilai obyek tersebut walaupun objek tersebut posisi statusnya dianggap harta bersama,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara ini saat ditanyai awak media, Minggu (15/01/2023).

Jadi menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, obyek tersebut belum tentu adalah harta bersama atau gono-gini sehingga harus dibuktikan dulu apakah objek itu adalah harta bersama atau bukan.

Lalu bagaimana Masran melihat kasus yang sedang terjadi, dimana belum ada pembagian harta gono gini namun mantan istri dilaporkan telah menggelapkan mobil operasional perusahaan yang diklaim terlapor milik mantan suaminya?

See also  Dandim 1424 Sinjai Dapat Kejutan Kue Ultah TNI ke-75 dari Kapolres Sinjai

“Penyidik bisa melihat siapa pelapor dan pihak yang dirugikan serta apakah perusahaannya berbadan hukum karena jelas ada aturan dan regulasi di dalamnya. Objek masih dalam bagian harta gono gini bisa dilaporkan karena tanpa ijin salah satu pihak apalagi jika disertai ambil paksa berupa perampsan,” katanya.

Terkait apakah unsur dalam kasus ini terpenuhi atau tidak, hal itu kata ia merupakan ranah penyidik.

“Itu ranah penyidik, hanya saja jika sudah ada saksi dan bukti dan telah memenuhi dua alat bukti wajib hukumnya penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJI, Adiarsa MJ, SH menyayangkan selalu adanya upaya terlapor selaku terduga pelaku terus melakukan penggiringan opini.

See also  Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

“Terduga pelaku itu orang lain bukan bagian dari perusahaan jadi tidak usah mengklaim yang melapor itu mantan anak buahmu. Anda tidak pernah menjadi bagian dari Perusahaan baik tersirat maupun tersurat. Jadi jelas Y ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” tegasnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Adiarsa mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa dan begitupun bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik dan jika memang menurut hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur maka pihaknya meminta untuk segera ada penetapan tersangka.

“Semua saksi sudah diperiksa baik yang melihat kejadian, saksi tambahan dari perusahaan, serta bukti-bukti seperti akta perusahaan, BPKB asli atas nama pemilik perusahaan dan rekaman CCTV. Jadi sudah jelas sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.