Friday, October 11, 2024

Creating liberating content

Kejati Sulsel Tetapkan 2...

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Agus Salim Buka FGD...

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus...

Maraknya Peredaran Pupuk Cair...

Surat-Kabar, Makassar | Maraknya peredaran pupuk cair yang diduga tanpa izin resmi dari...

Tiga Oknum ASN Sulsel...

Surat-Kabar.com | Diduga Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose dua jari sembari memegang...
HomeGovernmentPoliceL-Kompleks Temukan Dugaan...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Berkedok Dana Komite Sekolah di MAN 1 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) berkedok iuran komite sekolah di Madrasah Aliayah Negeri 1 Makassar (MAN 1 Makassar) yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

L-Kompleks mengungkapkan jika ada dugaan pungli di MAN 1 Makassar dengan cara mengkambing hitamkan ( kedok ) iuran komite sekolah dan pembayaran koperasi yang besarannya sudah ditetapkan serta ditentukan batas waktunya.

“Ditemukan adanya angka nominal yang harus dibayarkan oleh setiap siswa sebesar Rp. 1.440.000,- ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun dan pembayaran perlengkapan sekolah (Koperasi) sebesar Rp, 2.250.000,- (untuk siswi) serta Rp. 2.140.000,- (untuk siswa)”, Jelas Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman kepada media, Jum’at (07/07/2023).

Pungutan iuran komite ini diakui oleh salah satu pengurus komite, ” Kalau Iuran Komite untuk perbulan 120 rb bisa dibayar perbulan, pertriwulan, persemester dan perthn terserah org tua siswa pilih yg mn sistem pembayaranx ttp untuk siswa baru atau pertama bayarnya sekaligus utk satu tahun sebesar Rp 1.440.000,- nnt thn kedua atau semester tiga bru diberi kebebasan apakah mau byr perbulan, triwulan, semester atau pertahun dan untuk siswa yang bersaudara misalnya 2 orang satu orang gratis” ungkap komite sekolah saat dikonfirmasi.

See also  Ruslan Rahman Indikasikan 6 Provider Telekomunikasi Liar Beroperasi di Gowa

“jika Bagi siswa yg org tuanya tdk mampu ada mekanisme oleh diberi kesempatan utk mengajukan permohonan utk mendptkan bebas iuran komite dgn melampirkan Sket Tidak Mampu dari Kecamatan/Kelurahan dimana dia bdomisili madrasah selanjutx mengajukan ke Komite utk dilakukan Perifikasi dan hasil perifikasi akan dirapatkan apa siswa yg bersangkutan dpt bebas gratis iuran komite atau tidak” tambahnya.

Dari hasil temuan tersebut Ruslan menegaskan, jika di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Ia mengatakan, satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

See also  L-Kompleks: 1 M Lebih Dugaan Korupsi Pada Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung dan Tempat Kerja di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yakni pada pasal 10 dan 11 sangat jelas dicantumkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/ atau Sumbangan dan Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” Tegas Ruslan.

See also  Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Sulsel (ASM) Berproses Hukum di Polda Sulsel

Ruslan lanjut mengatakan akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak sesuai hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh sekolah/madrasah untuk tidak mempergunakan komite sekolah sebagai ajang mengeruk keuntungan dengan dalih kepentingan sekolah. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang...

Agus Salim Buka FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (09/10/2024). FGD yang digelar bidang Perdata dan Tata Usaha...

Maraknya Peredaran Pupuk Cair Ilegal, L-Kompleks Segera Laporkan ke Penegak Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Maraknya peredaran pupuk cair yang diduga tanpa izin resmi dari instansi terkait semakin marak di Sulawesi Selatan. Menyikapi situasi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), sebuah lembaga yang fokus pada pemantauan dan...

Tiga Oknum ASN Sulsel Diduga Terlibat Politik Praktis

Surat-Kabar.com | Diduga Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose dua jari sembari memegang stiker merujuk pada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024. Satu di antara tiga ASN itu disinyalir merupakan ASN Badan Pendapatan Daeah (Bapenda) Sulsel. Terkait...

Kadis Pendidikan Polman Andi Rajab Tepis Tudingan Terlibat Politik Praktis

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman) Andi Rajab membantah tudingan dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, pasca namanya terseret karena disinyalir mendukung janji-janji Program Indonesia Pintar (PIP) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dijual oleh...

Diberitakan Tidak Benar Oleh Media Batara Info, Anwar Sadad Angkat Bicara

Surat-Kabar, Makassar | Sertu Anwar Sadad bantah terkait pemberitaan yang menyebutkan namanya mensosialisasikan Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota Andi Seto-Rezki. Seperti yang diberitakan oleh salah satu media...

Tim Kuasa Hukum Reski dan Rudi Meminta Untuk Gelar Perkara Khusus

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu, Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan...

Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan, Meminta Keadilan Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Kedua Istri Korban Pengeroyokan atas nama Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani meminta keadilan kepada pihak kepolisian polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, yang dimana suaminya yang jadi korban dan dijadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi dijalan Panakukkang...

Ruslan Rahman Soroti Potensi Kongkalikong Dinas dengan Pihak Hotel di Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke kantor...

LSM Kompleks Dukung Penertiban Bajaj yang Gunakan STCK di Wilayah Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Dimana kendaraan angkutan umum tersebut...

“Tidak Ada Anak Berumur 16 Tidak Bersekolah”, Terbersit Dalam Dialog Pendidikan

Surat-Kabar, Makassar | Komando Mahasiswa Merah Putih (Kompi) Sulawesi Selatan melaksanakan Dialog Pendidikan yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, SE selaku Narasumber dengan Tema "Kadis Pendidikan Mendengar", dan dilaksanakan di Markas Kompi (Warkop Nibussang),...

Kasi Penkum Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Balaikota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Balaikota Makassar, Rabu (25/09/2024). Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.