Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan Termohon Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan Pemohon Ruslan Rahman pada Jumat (07/02/2025).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan oleh Ruslan Rahman, yang merasa haknya untuk memperoleh informasi publik tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam permohonannya, Ruslan Rahman meminta akses terhadap jenis informasi Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar TA. 2022, 2023 dan 2024, namun pihak DP3A diduga belum memberikan tanggapan sesuai prosedur keterbukaan informasi publik.
Sidang ini diperkirakan akan menghadirkan keterangan dari kedua belah pihak, termasuk dokumen pendukung yang relevan. Majelis Komisioner KIP akan menilai apakah ada pelanggaran hak atas informasi publik dan memberikan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (**)