Friday, December 1, 2023

Creating liberating content

Lsm Perak Siapkan Aksi...

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju...

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat...

Tower Siluman di Desa...

Surat-Kabar, Gowa | Bermula saat seorang Kepala Dusun melintas didepan rumah salah satu...

Tim Gabungan Satgas Yonif...

Surat-Kabar, Paniai | Tim gabungan Satgas Yonif 527/BY, Koramil 1703-01 Enaro, Satgas Mandala...
HomeUncategorizedBedah Kinerja Hidayat...

Bedah Kinerja Hidayat Bangkitkan Palu Pasca Tsunami Dibalik Tudingan “Pemuja Setan”

Surat-Kabar, Palu | Gempa bumi berkekuatan 7,4 magnitudo dan tsunami menghantam Kota Palu, Sigi,donggala (Pasigala), Sulteng, 28 September 2018.

Hampir 4 tahun berlalu dan masih teringat dan terngiang di balik bencana alam tersebut, kegiatan Pesona Palu Nomoni 3 dituding menjadi penyebabnya dan pemimpin dimasa itu Hidayat – Pasha merupakan pemuja setan, tudingan yang sangat sulit diterima oleh nalar fikiran manusia normal, dimana hujatan yang diarahkan ke Pemkot Palu lantaran menyelenggarakan Palu Nomoni 3 yang dituding sebagai biang terjadinya gempa dan tsunami

Menjawab seluruh tudingan yang tidak rasional Hidayat justru fokus pemulihan dengan mengambil inisiatif kebijakan membenahi semua jalan yang hancur terdampak gempa di kawasan timur dan barat kota palu, itu dilakukan 14 hari setelah gempa terjadi, kebijakan tersebut dianggapnya sangat berisiko dikarenakan anggaran pada saat itu belum tersedia dalam APBD Tahun 2018.

See also  Amir Uskara Resmi Jadi Dewan Pembina YNCI Chapter Gowa

“saya ambil kebijakan yang sebenarnya beresiko hukum untuk saya tapi itu harus saya lakukan, syukurnya lagi kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembenahan jalan tersebut termasuk berani karena pada saat pembangunan anggaran pekerjaan tersebut belum ada tapi siap laksanakan pekerjaan, jadi sama sama kita berani dan ini demi untuk masyarakat”ungkap Hidayat saat ditemui media, Minggu, (26/06/2022).

“Alhamdulillah, saya tertolong dengan hadirnya sembilan orang tim dari Kementrian dalam negeri dalam membantu pengelolaan keuangan daerah pasca bencana yang hadir mengatur soal pengelolaan anggaran pasca bencana termasuk mengatur anggaran yang saya gunakan untuk pemulihan akses jalan yang menggunakan APBD sebesar 15 Miliar itu dikecualikan atau sah sah saja digunakan untuk bencana”, tambahnya

See also  L-Kompleks Minta Gubernur Sulsel Nonjobkan Direktur RSKD Dadi

Hidayat kembali menambahkan, kehadiran tim dari pusat memberi petunjuk ke saya untuk menggeser seluruh anggaran 2018 full dapat digunakan untuk penanggulangan bencana tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPR, atas petunjuk dari tim maka saya menggeser lagi anggaran untuk biaya jaminan hidup 42 ribu jiwa penyitas selama 3 bulan dengan total dana yang digunakan Rp. 36 Miliar.

“Pemberian bantuan jaminan hidup ini saya keluarkan selama 3 bulan karena saat itu bantuan jaminan hidup dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Sosial nanti turun di Tahun 2020 selama 3 bulan, jika kita hanya menunggu dari pusat bagaimana dengan nasib 42 penyitas yang butuh”, jelas Hidayat.

See also  Gebrakan Awal Tahun L-Kompleks, Laporkan Kasus PBJ RSUD Sayang Rakyat Sulsel

Untuk diketahui gempa tsunami yang melanda kota palu pada saat itu mengakibatkan akses jalan hancur sehingga menjadi kendala atau hambatan untuk proses evakuasi dan pengiriman bantuan logistik kepada korban gempa di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. (mhr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Lsm Perak Siapkan Aksi Geruduk Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan

Surat-Kabar, Selayar | Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan diduga bermasalah. Proses pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan...

Golkar Tugaskan Imelda Maju di Pilwalkot Palu 2024

Surat-Kabar.com | Imelda Liliana Muhidin mendapatkan mandat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu Tahun 2024. Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai menyebutkan, surat tugas itu...

Tower Siluman di Desa Jenemadinging, Ironis Aparat Pemerintahan Seolah Tutup Mata

Surat-Kabar, Gowa | Bermula saat seorang Kepala Dusun melintas didepan rumah salah satu hak waris tanah di Desa Jenemadinging Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ,Sulawesi Selatan. Pada saat itu ditegurlah seorang kepala dusun tersebut. "Ante kamma tampak ku pak dusun tanya...

Tim Gabungan Satgas Yonif 527/BY Sasar Markas KNPB Wil. Paniai

Surat-Kabar, Paniai | Tim gabungan Satgas Yonif 527/BY, Koramil 1703-01 Enaro, Satgas Mandala IV dan Polres Paniai menggeledah rumah Sdri. Selly Wespalint Tebay (Sekretaris KNPB) yang digunakan sebagai markas KNPB Wil. Paniai di Kampung Nonubado, Distrik Paniai Timur, Kabupaten...

Rehab D.I. Bontorea, Takalar Terindikasi Korupsi

Surat-Kabar, Makassar | Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bontorea diduga bermasalah. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1.945.711.000,- tahun 2023 sampai hari ini belum selesai diduga sudah menyalahi masa kontrak. Proyek yang dikerjakan CV. AlKautsar Mandiri diduga sudah tidak sesuai dengan...

Elly Gwandy Dinyatakan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

Surat-Kabar, Makassar | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti. Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan bahwa Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa DITERIMA...

Dari Balik Tahanan, DTY Tersangka Kasus Suap MA Diduga Upayakan Vonis Bebas

Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap sepak terjang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) dari balik tahana Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK). Dari temuan L-Kompleks, tersangka DTY diduga melakukan...

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo. Rabu, (1/11/2023). Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga terlibat mafia...

Proyek Pisew Wajo Dikerja Asal-Asalan, Lsm Perak Siapkan Laporannya ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Ahmad Faisal selaku TAPr Pisew SulSel 1 mewakili Satker Pelaksanaan Pelaksanaan Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait 8 proyek Pisew yang ada di Kabupaten Wajo. Dalam penyampaiannya kepada awak media, Faisal membenarkan salah satu...

Proyek Pisew di Wajo Bermasalah, Lsm Perak Akan Laporkan ke APH

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia melakukan investigasi dan pemantauan dugaan penyimpangan pada proyek perkerasan jalan dan beton di Kabupaten Wajo. Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK, dimana dalam proyek yang menelan anggaran Rp 500...

Mega Proyek Irigasi Baliase, Satuan Kerja SNVT PJPA Pompengan-Jeneberang Sulsel Terindikasi Korupsi

Surat-Kabar, Makassar | Mega Proyek milik Satuan Kerja SNVT PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Baliase Kabupaten Luwu Utara diduga bermasalah . Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK di lapangan membeberkan jika proyek irigasi Baliase ini ada...

Dihawatirkan Hilangkan Alat Bukti, L-Kompleks Desak KPK Tahan Istri DTY

Surat-Kabar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan menahan Istri Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) yakni Riris Riska Diana pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut L-Kompleks, hal...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.