Surat-Kabar.com | Mantan Walikota Palu Dr.Hidayat,M.Si buka suara terkait peremajaan / pembangunan yang dilakukan pada bundaran yang berada di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
Banyaknya isu simpang siur yang menyebut proyek mangkrak dan gagal beredar yang menyudutkan dirinya selaku Walikota dimasa tersebut membuat mantan pasangan Pasha Ungu ini angkat bicara.
Hidayat menerangkan pembangunan kembali bundaran Taman Nasional yang terletak di depan gedung juang arah ke jalan Monginsidi dan Jalan Gatot Subroto dimasa jabatannya sudah selesai dibangun, justru malah dobongkar ulang oleh pemkot yang dianggapnya sangat Mubasir.
“taman itu tidak mangkrak di jaman saya, itu taman sudah selesai dibangun sisa digunakan saja tapi tiba – tiba di rombak, untuk di rehab kembali oleh Walikota Palu Hadianto di tahun 2022, ungkap Hidayat, Selasa, (28/06/2022), saat ditemui media.
Hidayat menambahkan, pembangunan yang dimulai tahun 2021 dengan menggunakan anggaran bantuan dari Alfamidi ( CSR ), sebesar 4,8 M, saat itu dikerjakan oleh PT. Sarana Lingkar Persada (SLP) dengan pengambilan panjar 1,5 M namun setelah di obname oleh Dinas PU Kota Palu, tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan masih ada uang tersisa di PT SLP.
Dikarenakan ketidak sesuaian dengan harapan hasil pekerjaan dari PT SLP, sehingga kelanjutan pembangunan Bundaran Taman Nasional dilaksanakan oleh perusahaan lain dan semuanya berhasil diselesaikan sekaligus pembayaranya di tahun 2021.
“Setelah selesai bangunan tersebut diserahkan ke Pemkot Palu yang sudah menjadi aset pemerintah dengan hasil akhir pembangunan saat itu konsepnya sudah sesuai, ada beberapa gasebo, panggung pertunjukan, air mancur, di ujungnya tugu terletak gimba, semuanya sudah selesai, tinggal buka dinding sengnya , kemudian di manfaatkan oleh masyarakat Kota Palu”, jelas Hidayat.
“Namun sangat disayangkan belum lama setelah dibangun Bundaran Taman Nasional itu tiba – tiba dibongkar dan dirombak oleh Pemkot, Padahal berdasarkan aturan Kementrian PUPR bangunan yang belum dimanfaatkan selama lima tahun tidak di perbolehkan untuk dilakukan perombakan, dan juga harusnya pemkot terlebih dulu menghapus aset tersebut karena bangunan yang dibongkar telah termasuk aset pemkot sesuai dengan permendagri Nomor : 19 Tahun 2016”, tegasnya.
Terakhir Hidayat menjelaskan jika di masa kepemimpinannya pembanagunan bundaran taman nasional itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu untuk menjaga kualitas budaya serta mengembalikan budaya Kaili dengan membuka ruang-ruang ekspresi kepada sanggar seni dan pecinta seni budaya.
“Dulu di era saya dengan Pasha, seluruh pembangunan infrastruktur di Kota Palu baik itu taman, jembatan dan masih banyak lagi yang lainnya, itu semua merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Palu yakni “Palu Kota Jasa Berbudaya dan Beradat Dilandasi Iman dan Taqwa, tutup Hidayat.
(Mhr)